PAPUANET.COM, TIMIKA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Mimika bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dan YPMAK di Ruang Serbaguna DPRK Mimika, pada Rabu 8 Juli 2026 berlangsung alot.
Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIT tersebut, terpaksa diskors oleh Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur selaku pimpinan rapat. Rapat baru kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIT hingga pukul 15.30 WIT.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, didampingi Sekretaris Komisi III, Herman Tangke Pare, Anggota Komisi III, Hj. Rampeani Rachman beserta anggota Komisi III lainnya.
Sedangkan Dinas Pendidikan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun berserta jajaran, Direktur YPMAK Timika, Dr. Leonardus Tumuka beserta jajaran serta sejumlah pelajar yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar Timika angkatan tahun 2026.
Dalam RDP tersebut, diketahui jika ratusan pelajar dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Mimika yang telah terdata pada tahun 2025 belum menerima atau belum dibayarkan bantuan pendidikan dari Pemkab Mimika hingga saat ini.
Kepala Dinas Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun memaparkan secara rinci bahwa ratusan penerima bantuan pendidikan di tahun 2025 belum dibayarkan bantuan pendidikan karena sejumlah hal mendasar. Sedangkan ribuan pelajar lainnya telah menerima bantuan pendidikan sesuai Peraturan Bupati Mimika Tahun 2025.
“Pada tahun 2025, dan tahun-tahun sebelumnya, namanya adalah bantuan pendidikan, tapi tahun 2026 ini, kita rubah skema jadi tidak lagi bantuan pendidikan, tapi yang lagi diproses sambil menunggu Peraturan Bupati (Perbup) 2026 adalah beasiswa pendidikan,” jelas Anton.
Menurut Antonius, beberapa hal yang membuat ratusan pelajar tersebut tidak menerima dana bantuan pendidikan pada tahun 2025 lalu adalah karena pelajar yang bersangkutan tidak aktif sekolah, sudah lulus sekolah di jenjangnya, bukan OAP dan juga ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran dana bantuan Pendidikan tersebut.
“Jadi merujuk pada temuan BPK yang memberikan saran sangat jelas. Tidak ada bantuan pendidikan, tapi beasiswa pendidikan yang tentu calon penerima, khususnya mahasiswa, harus memiliki indikator yang terukur serta wajib menunjukkan bukti hasil studi yang baik,” ujar Antonius.
Sedangkan Direktur YPMAK Timika, Dr. Leonardus Tumuka menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendaftaran beasiswa YPMAK (Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro) tahun ajaran 2026 yang diperuntukkan khusus bagi putra-putri Suku Amungme dan Kamoro, serta lima suku kekerabatan (Dani, Damal, Moni, Mee, dan Nduga). Program ini mencakup beasiswa kemitraan di institusi pendidikan dan beasiswa prestasi.
“YPMAK menerapkan sistem pemberian beasiswa dengan menitikberatkan pada aspek kualitas dan pencapaian akademik mahasiswa,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, penerima beasiswa YPMAK merupakan mahasiswa aktif dari Suku Amungme, Kamoro, serta lima suku kekerabatan yang menempuh pendidikan di berbagai kota studi yang tersebar di wilayah Jawa, Sulawesi, Papua, dan kota lainnya di Indonesia.
Menanggapi dinamika tersebut, Komisi III DPRK Mimika mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan guna membenahi tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Mimika.(red)

