PAPUANET.COM, TIMIKA – Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Fraksi Eme neme Yauware, Hj. Rampeani Rachman, S.Pd secara konsisten menyoroti terkait alokasi 20% APBD Mimika 2026 untuk sektor pendidikan.
Penegasan Srikandi Partai Perindo ini berpusat pada tiga poin utama yakni terkait ketimpangan anggaran dan fasilitas pendidikan di wilayah pesisir dan pegunungan. Sebagai legislator yang terpilih dari wilayah pesisir ini, Rampeani mengkritik keras operasional Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang dianggap kurang menyentuh sekolah-sekolah terpencil.
“Mengapa dengan anggaran pendidikan sebesar itu, fasilitas di pesisir masih tertinggal jauh dibandingkan wilayah perkotaan,” tegas Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Fraksi Eme neme Yauware, Hj. Rampeani Rachman, S.Pd, Rabu 8 Juli 2026.
Menurutnya, sektor pendidikan adalah fondasi utama untuk untuk melahirkan generasi penerus Orang Asli Papua (OAP) yang berkualitas. Karena itu, ia menolak keras jika porsi dana 20% pendidikan dipangkas atau habis hanya untuk belanja birokrasi dan administrasi kantor.
“Anggaran Dinas Pendidikan Mimika Rp700 miliar sekian itu, harus memberikan output nyata bagi peningkatan kapasitas para siswa di Mimika,” paparnya.
Lebih lanjut Rampeani, mendesak agar setiap program bantuan pendidikan dinilai secara objektif, tepat sasaran, serta terhindar dari pemborosan atau salah sasaran.
Anggota Parlemen Mimika ini juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika memperjelas perbedaan utama antara bantuan pendidikan dan beasiswa kepada para orang tua maupun para pelajar atau calon mahasiswa, sehingga mereka lebih memahami tujuan utama dari pemberian dana bantuan tersebut.
“Jadi harus dijelaskan bantuan pendidikan itu diberikan untuk memastikan keberlangsungan proses belajar, dengan fokus utama agar anak tidak putus sekolah dan calon penerima beasiswa harus memenuhi kriteria apa saja,” paparnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi III DPRK Mimika merekomendasikan pembentukan Perda Pendidikan Pasca-RDP dengan Disdik dan YPMAK pada Rabu 8 Juli 2026. Perda ini nantinya mengatur persentase minimal khusus untuk beasiswa anak asli Papua agar nilainya tidak tergerus oleh pembengkakan belanja rutin pegawai di Dinas Pendidikan Mimika.(red)

