26.4 C
Jayapura
Tue, 22 Sep 2026

KOPERASI TKBM POMAKO DI UJUNG TANDUK! DPRK Mimika Beri Ultimatum 3 Bulan atau Seret Pengurus ke Jalur Hukum

Breaking News

TIMIKA, PAPUANET.COM – Nasib pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako kini berada di ujung tanduk. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika secara resmi mengeluarkan ultimatum maut dan memberikan waktu tiga bulan saja bagi pengurus untuk berbenah total. Jika mengabaikan peringatan keras ini, Komisi III DPRK Mimika memastikan akan langsung menyeret kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketegasan tanpa kompromi ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRK Mimika, Jumat, 28 Agustus 2026. RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, SE, bersama jajaran anggota dewan, serta dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Samuel Yogi, perwakilan perusahaan pengguna jasa, pihak kepolisian, dan para buruh yang menuntut keadilan.

Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur menegaskan bahwa RDP ini menjadi momentum penting bagi dewan untuk menelanjangi carut-marutnya tata kelola keuangan dan manajemen internal koperasi yang selama ini ditutupi. Dari hasil rapat, dewan menemukan rentetan pelanggaran krusial yang dinilai sangat fatal.

“Setelah RDP ini, akhirnya diketahui bahwa pengelolaan Koperasi TKBM ada persoalan krusial. Mulai dari tidak pernah dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama beberapa tahun, para buruh TKBM tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ditambah lagi proses manajemennya tidak berjalan baik,” ungkap Herman Gafur.

DPRK Mimika mencatat beberapa poin pelanggaran berat pengurus Koperasi TKBM Pomako:

  • Manajemen Bobrok: Sistem administrasi tidak berjalan dan tidak ada transparansi laporan keuangan.
  • Hak Buruh Dikebiri: Sistem pengupahan dinilai sangat tidak transparan dan tidak manusiawi.
  • Jaminan Sosial Gaib: Perlindungan vital kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan buruh tidak jelas rimbanya.

Para legislator menegaskan bahwa penderitaan 700 buruh yang setiap hari memeras keringat menopang urat nadi logistik di Pelabuhan Pomako tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut. Status, perlindungan, aturan batas usia kerja, hingga hak-hak normatif para pekerja wajib dipenuhi dengan layak.

“Kita berikan warning selama tiga bulan supaya pengurus Koperasi TKBM lakukan pembenahan, dengan pendampingan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Mimika dan pihak terkait lainnya agar sama-sama duduk untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di TKBM,” tegas Herman.

DPRK Mimika mengingatkan dengan tegas bahwa tiga bulan ke depan adalah masa penentuan. Jika dalam kurun waktu tersebut pengurus koperasi tetap membangkang, tidak ada perubahan nyata, dan aspirasi ratusan buruh tetap diabaikan, maka Komisi III akan langsung mendorong APH melakukan audit hukum secara menyeluruh untuk mempidanakan pihak-fundamentil yang bertanggung jawab.(Namsa A)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional