24.6 C
Jayapura
Wed, 23 Sep 2026

Kapiraya Harga Mati! Pansus DPRK Mimika Keluarkan 11 Rekomendasi Imperatif Amankan Batas Wilayah

Breaking News

TIMIKA, PAPUANET.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengambil sikap politik yang sangat tegas demi menjaga integritas wilayah otonom. Melalui Panitia Khusus (PANSUS) Tapal Batas Kapiraya, lembaga legislatif ini resmi mengeluarkan 11 Rekomendasi Definitif yang bersifat imperatif untuk wajib ditindaklanjuti secara bersama oleh jajaran eksekutif.

Rekomendasi strategis tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Pansus, Rampeani Rachman, S.Pd., dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRK Mimika, Selasa, 22 September 2026.

Dokumen penting ini ditandatangani oleh Ketua Pansus Dominggus Kapiyau, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Frederikus Kemaku, S.H., Sekretaris Pansus, Rampeani Rachman, S.Pd., serta seluruh anggota pansus yang terdiri dari Yoseph Erakipia, S.IP, Yuliana Dice Amisim, S.E., Iwan Anwar, S.H., M.H., Mariunus Tandiseno, S.Sos., M.Si., Dolfin Beanal, Dessy Putrika Ross Rante, S.E., Herman Gafur, S.E., dan Adrian Andhika Thie, S.Sst.Par.

Dalam klaster kebijakan eksekutif, Pansus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK Mimika wajib secara konsisten mempertahankan batas administrasi luar (outer boundary) Sektor Kapiraya di Distrik Mimika Barat Tengah secara absolut. Pansus melarang keras adanya kompromi atau penyerahan garis batas dalam bentuk apa pun di luar ketentuan UU No. 45 Tahun 1999 dan PP No. 54 Tahun 1996.

Selain itu, Bupati Mimika diinstruksikan segera mengirimkan surat pernyataan hukum resmi kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan dan menolak seluruh Berita Acara (BA) kesepakatan batas masa lalu. BA tersebut dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum (null and void) karena ditandatangani oleh pejabat teknis yang tidak memiliki Surat Kuasa resmi dari Kepala Daerah. Klaster ini juga mendesak penguncian Garis Klaim Awal (Baseline Claim Line) berbasis batas alam punggungan pegunungan (watershed) serta pengamanan kembali Kode Wilayah Distrik Kapiraya atas nama Kabupaten Mimika sesuai aturan PP No. 17 Tahun 2018.(red)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional