24.6 C
Jayapura
Wed, 23 Sep 2026

DPRK Mimika Desak Gubernur Papua Tengah Gelar Rapat Kartometrik dan Tertibkan Tambang Ilegal

Breaking News

TIMIKA, PAPUANET.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengambil langkah politik dan hukum yang sangat krusial demi mempertahankan kedaulatan wilayah otonom daerah. Melalui Panitia Khusus (PANSUS) Tapal Batas Kapiraya, lembaga legislatif ini secara resmi mengeluarkan Rekomendasi Definitif yang ditujukan langsung kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H., selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Rekomendasi strategis yang bersifat mengikat tersebut dibacakan oleh Sekretaris Pansus, Rampeani Rachman, S.Pd., dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika pada Selasa, 22 September 2026. Dokumen resmi penyelamatan wilayah perbatasan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pansus Dominggus Kapiyau, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Frederikus Kemaku, S.H., serta seluruh anggota pansus: Yoseph Erakipia, S.IP, Yuliana Dice Amisim, S.E., Iwan Anwar, S.H., M.H., Mariunus Tandiseno, S.Sos., M.Si., Dolfin Beanal, Dessy Putrika Ross Rante, S.E., Herman Gafur, S.E., dan Adrian Andhika Thie, S.Sst.Par.

Pansus menegaskan bahwa intervensi langsung dari Gubernur Meki Nawipa sangat mendesak demi melindungi hak-hak masyarakat Suku Kamoro, mengamankan aset daerah, serta meredam gejolak sosial di perbatasan Sektor Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah.

Berikut adalah rincian draf rekomendasi imperatif yang mendesak keterlibatan aktif Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan aparat penegak hukum:

  1. Desakan Pelaksanaan Rapat Penegasan Batas Daerah (PBD) Kartometrik
    Pansus mendorong Gubernur Meki Nawipa untuk segera memfasilitasi Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antar-kabupaten secara objektif. Pansus menegaskan bahwa penyelesaian ini wajib berbasis metode kartometrik—yaitu penarikan garis batas formal pada igir pegunungan atau pembagi air (watershed)—sesuai dengan mekanisme Permendagri No. 141 Tahun 2017 dan standar teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
  2. Jembatan Hukum Peninjauan Kembali (PK) Permendagri ke Kemendagri
    Pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur Meki Nawipa diminta menjadi jembatan formal bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dalam meneruskan Surat Keberatan Administrasi Resmi dan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Permendagri No. 39/2022 dan Permendagri No. 49/2022 kepada Menteri Dalam Negeri RI. Langkah penolakan batas sepihak ini turut melampirkan alat bukti otentik seperti Peta Sensus Fak-Fak 1980, Lembaran Negara PP No. 54/1996, UU No. 45/1999, serta Kepmen Mendagri No. 163/2004.]
  3. Intervensi Penertiban Tambang Emas Ilegal (Illegal Mining)
    Pansus mendesak jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pemkab Mimika melakukan koordinasi ketat dengan jajaran komando teritorial (Kapolda Papua Tengah, Pangdam, Kapolres, dan Dandim) untuk mendirikan Pos Pengamanan Permanen TNI-Polri di Logpond, KM 2, KM 4, Wakia, dan Kapiraya. Langkah tegas ini sangat dinilai darurat guna menghentikan total aktivitas penambangan emas ilegal (illegal mining) yang merusak lingkungan serta menjamin keselamatan warga lokal.]
  4. Program Pemberian Jaring Pengaman Sosial dan Pelayanan Dasar
    Selain aspek kedaulatan wilayah dan keamanan fisik, Pansus meminta pihak provinsi ikut mengawal program intervensi kemanusiaan di wilayah perbatasan. Pemkab Mimika diwajibkan mengalokasikan program bantuan sosial, jaminan pemenuhan hak pendidikan, serta menggelar pelayanan kesehatan keliling secara berkala bagi seluruh warga masyarakat yang terdampak di Sektor Kapiraya.(red)
- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional