PAPUANET.COM, TIMIKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Jalur Khusus (Otsus), Dominggus Kapiyau, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Khusus (Poksus) DPRK Mimika, melayangkan kritik keras terhadap tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Ia menegaskan bahwa kucuran dana Otsus merupakan jawaban pemerintah pusat atas tuntutan kemerdekaan yang diperjuangkan dengan pertumpahan darah dan nyawa oleh orang Papua. Oleh karena itu, pemanfaatannya wajib menyentuh kebutuhan hakiki masyarakat, bukan sekadar menjadi lahan proyek pengadaan barang.
Menurut Dominggus, formula program Otsus di Mimika harus diubah total. Ia menilai masyarakat adat Papua saat ini membutuhkan dukungan modal finansial atau uang tunai untuk dikelola secara mandiri, bukan lagi program pengadaan komoditas atau barang yang justru rawan salah sasaran.
“Intinya orang Papua itu mendapatkan dana Otsus, bukan barang Otsus. Kegiatan-kegiatan selama ini kurang berpihak kepada orang Papua dan tidak pada sasarannya. Contohnya, pihak non-Papua yang melakukan pengadaan babi, kemudian orang Papua hanya disuruh pelihara. Sementara orang Papua butuh uang, tetapi dikasih barang. Program dalam bentuk barang ini harus segera dihentikan!” tegas Dominggus Kapiyau kepada jurnalis PapuaNet.com, Minggu 30 Agustus 2026.
Kritik ini mencuat bersamaan dengan sorotan tajam Poksus DPRK Mimika terhadap lambatnya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merealisasikan Dana Otsus 2026. Hingga akhir Agustus 2026, realisasi penyerapan dana Otsus di Kabupaten Mimika dilaporkan masih berada di angka 29 persen.
Lebih lanjut Dominggus menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 akan segera dibahas DPRK Mimika.
“Mengapa sampai sekarang penyerapan dana Otsus ini masih 29 persen? Kenapa tidak sampai 70 persen atau 100 persen? Sementara pembahasan anggaran perubahan ini akan secepatnya dilakukan. Diharapkan OPD-OPD segera eksekusi dana Otsus itu secepatnya,” tegas Dominggus.
Poksus DPRK Mimika secara resmi mendesak seluruh jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mimika untuk mempercepat penyaluran sisa anggaran program fisik maupun non-fisik hingga mencapai target 100 persen sebelum ketukan palu anggaran perubahan. Langkah cepat ini dinilai krusial agar anggaran Otsus yang bersumber dari pemerintah pusat tidak mengendap di kas daerah dan berakhir sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Jangan sampai terjadi SiLPA lagi. Uang-uang itu segera direalisasikan karena dana Otsus dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah untuk diterapkan langsung kepada masyarakat, dan bukan untuk disimpan menjadi SiLPA. Kami mendesak penggunaan dana ini dipercepat agar penyerapannya segera naik ke 70 persen atau 100 persen penuh,” pungkasnya secara tegas.
Untuk diketahui total pagu Dana Otsus Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026 sebesar Rp228,97 miliar.(red)

