PAPUANET.COM, TIMIKA – Anggota Komisi III DPRK Mimika, Rampeani Rachman, S.Pd meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) mensinkronkan data penerima manfaat untuk menghindari tumpang tindih bantuan beasiswa. Hal ini harus dilakukan dua intansi tersebut untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan atau beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa, khususnya Orang Asli Papua (OAP), lebih transparan dan memastikan pemerataan kuota.
“Sinkronisasi data penerima bantuan pendidikan dan beasiswa ini sangat penting. Sebab, dengan adanya pendataan yang akurat dan terpadu maka tidak terjadi penyaluran ganda atau tumpang tindih antara penerima beasiswa dari Disdik Mimika dan program bantuan dari YPMAK,” tegas Anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, S.Pd dihadapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun dan Direktur YPMAK Timika, Dr. Leonardus Tumuka beserta jajaran pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Mimika bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dan YPMAK di Ruang Serbaguna DPRK Mimika, Rabu 8 Juli 2026.
Lebih lanjut Srikandi Partai Perindo ini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dan YPMAK memaparkan program pemberian beasiswa maupun bantuan pendidikan secara jelas kepada puluhan pelajar yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar Timika angkatan tahun 2026 yang ikut hadir dalam RDP tersebut.
“Pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa ini bukan hanya dipandang sebagai pemberian bantuan semata, tetapi sebagai bagian dari pembangunan dan peningkatan SDM bagi generasi penerus di Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, DPRK Mimika melalui Komisi III saat ini sedang menyiapkan rancangan Perda Pendidikan. “Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kelanjutan kuliah bagi lulusan SMA, serta menyediakan dana talangan Pendidikan untuk mencegah kejadian serupa pada waktu mendatang,” paparnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Fraksi Eme neme Yauware ini juga menyorori bantuan dana Pendidikan yang digelontorkan pemerintah ke sekolah-sekolah negeri. Sorotan kritis Anggota Komisi III ini mengenai pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri ditegaskan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun beserta jajaran yang hadir dalam RDP tersebut.
“Bantuan dana pendidikan yang digelontorkan oleh pemerintah daerah ke sekolah-sekolah negeri harus dievaluasi akuntabilitasnya agar berdampak langsung pada pembebasan biaya terutama bagi siswa OAP dan siswa baru kurang mampu saat pendaftaran,” urainya.
Rampeani mengingatkan bahwa sekolah negeri yang telah menerima kucuran dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Otsus wajib mengelola anggaran secara transparan dan tepat sasaran, sehingga ada pembebasan biaya pendaftaran dan seragam sekolah bagi siswa Orang Asli Papua (OAP) serta siswa kurang mampu guna menjamin keadilan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Mimika.
“Dilarang keras adanya pungutan berkedok biaya administrasi, seragam sekolah atau iuran komite di sekolah negeri, terutama yang membebani orang tua murid dari kalangan tidak mampu dan warga asli Papua, sehingga anak-anak kita dapat melanjutkan Pendidikan mereka demi masa depannya,” ujarnya.(red)

