26.4 C
Jayapura
Tue, 22 Sep 2026

Srikandi Perindo Kawal Transparansi Pengelolaan Dana Rp3,8 M per Bulan dan Hak 700 Buruh TKBM Pomako

Breaking News

TIMIKA, PAPUANET.COM – Anggota DPRK Mimika sekaligus Srikandi Partai Perindo dari Dapil 6, Hj. Rampeani Rachman, S.Pd., melayangkan peringatan keras terhadap pengelolaan keuangan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako. Pasalnya, koperasi yang berkantor di SP 4 Jalur 4 ini diketahui mengelola dana fantastis hingga Rp3,8 Miliar setiap bulannya.

Hj. Rampeani menegaskan, dirinya akan mengawal ketat perbaikan administrasi dan laporan keuangan yang dikelola oleh Bendahara TKBM Pomako, Fabianus Jemadu. Langkah tegas ini diambil demi memastikan hak-hak dari 700 anggota buruh terlindungi secara transparan dan terbuka terhadap pengurus TKBM lainnya.

“Kami memberikan warning keras kepada pengurus, terutama Bendahara TKBM Pomako, Fabianus Jemadu. Mereka wajib memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran, secara terbuka,” tegas Rampeani kepada jurnalis PapuaNet.com, Senin 31 Agustus 2026.

Pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRK Mimika pada Jumat, 28 Agustus 2026 lalu. Berdasarkan hasil RDP tersebut, DPRK Mimika hanya memberikan waktu tiga bulan bagi pengurus Koperasi TKBM untuk melakukan pembenahan total.

Proses pembenahan ini nantinya akan dikawal dengan pendampingan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Mimika dan pihak terkait lainnya agar semua pihak bisa duduk bersama menyelesaikan persoalan carut-marut yang ada di TKBM Pelabuhan Pomako.

Simulasi Matematis Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam RDP tersebut, Bendahara TKBM Pomako, Fabianus Jemadu membeberkan alokasi dana dari setoran para pengusaha pengguna jasa tenaga kerja. Ia mengakui bahwa sebanyak 29 persen dana masuk ke kas Koperasi TKBM, sedangkan 71 persen sisanya dialokasikan untuk upah buruh TKBM.

Jika disimulasikan secara matematis, dengan estimasi total setoran bulanan yang masuk ke kas sebesar Rp3,3 Miliar (Rp3.300.000.000), maka pembagiannya adalah sebagai berikut:

  • Dana Masuk Koperasi (29%): Mencapai Rp957 Juta (Rp957.000.000) per bulan.
  • Upah Buruh Bongkar Muat (71%): Sebesar Rp2,34 Miliar (Rp2.343.000.000) per bulan.

Padahal, nilai Rp3,3 Miliar tersebut baru berupa simulasi contoh untuk satu bulan. Pada realitasnya, pemasukan bulanan di Pelabuhan Pomako kerap berada di atas angka tersebut.

Jika akumulasi ini dikalikan dalam jangka waktu satu tahun (12 bulan), maka total perputaran dana yang masuk bisa menyentuh angka fantastis hingga Rp39,6 Miliar. Dari total proyeksi tahunan tersebut, pembagian porsinya menjadi sangat masif:

  • Pengelolaan Koperasi per Tahun: Mencapai Rp11,48 Miliar.
  • Total Upah Buruh per Tahun: Menyentuh angka Rp28,12 Miliar (Rp28.116.000.000).

Nilai pengelolaan uang tahunan yang luar biasa besar inilah yang dinilai Anggota Komisi III DPRK Mimika, Rampeani Rachman sangat rawan memicu gejolak, apabila pengurus koperasi tidak menerapkan prinsip transparansi secara jujur dan terbuka.

Lebih lanjut, Srikandi Perindo ini membeberkan satu hal lain yang paling miris, yaitu tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama bertahun-tahun oleh Pengurus Koperasi TKBM Pomako.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tujuan koperasi sangat jelas, yakni mensejahterakan anggota demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup para anggota koperasi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas di sekitar koperasi.

Selain itu, koperasi berkewajiban membangun Ekonomi Nasional dan ikut serta mewujudkan tatanan perekonomian yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Prinsip utama pencapaian tujuan koperasi juga menekankan tidak berorientasi semata pada keuntungan. Fokus utamanya adalah memberikan pelayanan terbaik dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota, bukan mencari laba layaknya perusahaan biasa serta dijalankan dengan asas kekeluargaan lewat semangat gotong royong, kebersamaan, dan demokrasi ekonomi.

Ancaman Hukum dan Hak Normatif 700 Buruh

Oleh karena itu, Komisi III DPRK Mimika mengingatkan dengan tegas bahwa masa tiga bulan terhitung mulai 28 Agustus 2026 hingga 28 November 2026 adalah waktu penentuan nasib bagi pengurus TKBM Pomako saat ini.

Jika dalam kurun waktu tersebut pengurus koperasi tetap membangkang, tidak menunjukkan perubahan nyata, dan aspirasi 700 buruh tetap diabaikan, maka Komisi III DPRK Mimika akan langsung membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum berupa audit menyeluruh akan ditempuh untuk mempidanakan Pengurus TKBM Pomako yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan uang secara tidak terbuka kepada pengurus lain dan seluruh anggota.

Penegasan dari Komisi III DPRK Mimika ini sekaligus bertujuan agar penderitaan 700 buruh, yang setiap hari memeras keringat menopang urat nadi logistik di Pelabuhan Pomako—tidak dibiarkan berlarut-larut. Selama bertahun-tahun, upah yang mereka terima dinilai tidak sesuai dan tidak transparan.

Terlebih lagi, mereka tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dewan mendesak agar hak-hak normatif para pekerja wajib dipenuhi secara layak dan secepatnya. (red)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional