JAKARTA, PapuaNet.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program yang konstitusional, namun alokasi anggarannya wajib dipisahkan secara tegas dari pos anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Sa’ed Sipghotulloh Mujaddidi yang mempersoalkan dicampurnya dana program makan gratis ke dalam dompet anggaran pendidikan nasional.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis 30 Juli 2026, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa program MBG tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny di ruang sidang gedung MK, Jakarta.
Kendati melarang pencampuran tersebut, MK masih memberikan toleransi terakhir kali bagi pemerintah untuk menggunakan dana fungsi pendidikan pada APBN 2026 yang sedang berjalan. Namun, pemerintah diberikan ultimatum dan masa transisi yang ketat.
Pemisahan anggaran secara total mutlak harus terealisasi selambat-lambatnya pada APBN 2027 atau APBN 2028.Langkah berani ini diambil oleh MK demi memastikan amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen di APBN tetap sakral dan tidak tergerus. Dana tersebut harus murni dikembalikan untuk meningkatkan kualitas guru, perbaikan fasilitas sekolah, dan mutu murid secara nasional—bukan untuk mendanai urusan pangan nasional.Di sisi lain, MK menjamin bahwa esensi dari program ini tetap legal.
“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” tambah Enny Nurbaningsih.
Pemisahan ini justru dinilai akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian bagi keberlanjutan program MBG itu sendiri.Dengan adanya putusan ini, bola panas kini beralih ke tangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Kabinet dituntut untuk segera memutar otak dan merumuskan pos anggaran mandiri baru di luar dana pendidikan, agar program bagi-bagi makanan ini tetap berjalan tanpa mengorbankan masa depan literasi anak bangsa.(red)

