26 C
Jayapura
Thu, 06 Aug 2026

Komisi III DPRK Mimika Ambil Langkah Berani, Siapkan Perda Khusus Jadi ‘Benteng’ Masa Depan Pendidikan OAP

Breaking News

PAPUANET.COM, TIMIKA – Masa depan generasi muda Orang Asli Papua (OAP) di Bumi Amungsa – Tanah Kamoro tidak boleh lagi terancam putus sekolah akibat ketiadaan biaya. Menjawab jeritan para pelajar yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar Mimika Angkatan  2026, Komisi III DPRK Mimika mengambil langkah berani dan siap menjadi garda terdepan dengan menginisiasi Perda Inisiatif Pendidikan yang akan mengunci kepastian masa depan ana-anak OAP.

Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur beserta seluruh Anggota Komisi III mendorong lahirnya Perda Inisiatif Pendidikan guna menjadi solusi permanen agar siswa lulusan SMA/SMK tidak gagal melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Regulasi ini dirancang khusus untuk mengatasi “kekosongan anggaran” dan juga menjadi payung hukum bagi siswa dan calon mahasiswa dalam masa transisi, serta memastikan adanya ketersediaan beasiswa atau dana talangan.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur saat ditemui PapuaNet.com usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Mimika bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dan YPMAK di Ruang Serbaguna DPRK Mimika, Rabu 8 Juli 2026.

Lebih lanjut Herman menegaskan, Perda Inisiatif Pendidikan diusulkan oleh Komisi III DPRK Mimika sebagai regulasi yang mengatur masa transisi ketika siswa asal Amungme, Kamoro dan lima suku kekeraban lainnya, maupun siswa Orang Asli Papua lainnya saat lulus SMA/SMK dan hendak masuk ke perguruan tinggi.

“Selama ini, baik Dinas Pendidikan Mimika maupun Yayasan Pendidikan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) tidak memiliki pos anggaran khusus untuk membiayai pelajar yang berada di fase transisi tersebut,” jelasnya.

Lanjut dia, akibatnya, banyak lulusan SMA yang terancam gagal kuliah karena kendala biaya pendaftaran awal atau biaya hidup sebelum beasiswa resmi berjalan.

“Perda Pendidikan ini penting, tidak boleh ada kekosongan hukum dalam rangka memastikan anak-anak kita ini untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.  Perda inisiatif pendidikan ini diharapkan jadi payung hukum untuk mengakomodasi masa transisi seperti ini, baik berupa dana hibah atau dialokasikan di APBD,” ujarnya.

Senada dengan Ketua Komisi III, Anggota Komisi III DPRK Mimika, Rampeani Rachman, S.Pd kepada PapuaNet.com mengatakan, solusi masa transisi bagi siswa ini diputuskan Komisi III DPRK Mimika setelah ditemukan fakta bahwa Dinas Pendidikan dan Yayasan Pendidikan Masyarakat Amungme dan Kamoro belum memiliki pos anggaran khusus untuk biaya transisi siswa yang baru lulus SMA menuju perguruan tinggi.

“Jadi solusi ini juga diharapkan sebagai perlindungan investasi SDM dengan mempertegas aturan bahwa pendidikan bukan sekadar bantuan sosial, melainkan investasi wajib bagi masa depan generasi muda Mimika serta dapat memastikan anak-anak dari wilayah pedalaman atau pesisir di Mimika  mendapatkan afirmasi pembiayaan yang setara,” jelasnya.

Lebih lanjut Rampeani, menyebut jangan membiarkan mimpi anak-anak Papua terhenti di persimpangan jalan akibat dinding birokrasi dan keterbatasan biaya. Karena itu, kata Rampeani, bahwa di tengah kegelisahan masa transisi lulusan SMA yang ingin melanjutkan kuliah, Komisi III DPRK Mimika hadir sebagai ‘jawaban’ melalui rancangan Perda Inisiatif Pendidikan, sehingga memastikan anak OAP  mendapatkan haknya hingga tuntas ke bangku perguruan tinggi.

“Pendidikan adalah investasi masa depan, bukan sekadar program bantuan sosial. Jadi dengan mendorong Perda Inisiatif Pendidikan ini, kami berharap tidak hanya memberikan payung hukum, tetapi juga menciptakan benteng pertahanan mutlak agar generasi penerus OAP tak kehilangan arah dan masa depan,” paparnya.(Namsa A)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional