26.4 C
Jayapura
Tue, 22 Sep 2026

Cegah Diskriminasi Medis, Burhani Hadad Minta RSUD Mimika Terapkan Layanan Berbasis HAM

Breaking News

TIMIKA, PAPUANET.COM – Pelayanan kesehatan yang berkualitas wajib berdiri di atas fondasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Burhani Hadad, S.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas HAM bagi aparatur dan tenaga kesehatan di RSUD Mimika, Jumat (7/8/2026).

Dalam pemaparannya, Burhani menjelaskan bahwa hak atas kesehatan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, mudah diakses, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

“Negara, pemerintah, serta setiap penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak kesehatan masyarakat,” ujar Burhani Hadad.

Fokus Pengarusutamaan HAM di Rumah Sakit

Menurut Burhani, sosialisasi ini bertujuan mendobrak pemahaman konvensional dan mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam pelayanan kesehatan harian. Terdapat empat poin utama yang menjadi sasaran kegiatan ini:

  • Membangun pemahaman dasar ASN dan nakes mengenai konsep HAM.
  • Mengintegrasikan perspektif HAM dalam setiap kebijakan rumah sakit.
  • Mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM dalam pelayanan kesehatan.
  • Mendorong pengarusutamaan HAM di lingkungan Dinas Kesehatan dan fasilitas medis.

Implementasi Nyata Pelayanan Berbasis HAM

Burhani menguraikan secara rinci bagaimana pelayanan kesehatan berbasis HAM harus diterapkan di lapangan. Langkah konkret tersebut meliputi penyediaan fasilitas ramah disabilitas, penyederhanaan prosedur birokrasi, dan transparansi informasi yang mudah dipahami warga.

Selain itu, manajemen rumah sakit wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif, menjamin perlindungan ketat pada data pribadi pasien, serta memastikan lingkungan kerja bebas dari pungutan liar (pungli) maupun diskriminasi.

“ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Setiap aparatur wajib memberikan pelayanan yang adil, menjamin akses kelompok rentan, serta menjaga integritas profesionalisme,” tegasnya.

Menyoroti Potensi Pelanggaran Medis

Di hadapan peserta, Kabid Instrumen dan Penguatan HAM ini juga memetakan sejumlah pelanggaran HAM yang masih rawan terjadi di dunia medis dan harus dicegah:

  • Penolakan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat (UGD).
  • Diskriminasi pelayanan terhadap pasien HIV/AIDS dan penyandang disabilitas.
  • Kebocoran dokumen rekam medis pasien.
  • Kekerasan verbal atau perlakuan tidak sopan oleh oknum tenaga kesehatan.
  • Perbedaan kualitas pelayanan berdasarkan status ekonomi pasien.

Payung Hukum dan Sanksi Tegas

Sebagai penutup, ia mengingatkan seluruh jajaran bahwa pemenuhan hak atas kesehatan telah dijamin kuat oleh konstitusi. Aturan ini mengacu pada UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Burhani memperingatkan bahwa kelalaian terhadap regulasi ini tidak bisa dianggap remeh. “Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui penguatan kapasitas ini, RSUD Mimika diharapkan mampu menumbuhkan kultur kerja baru yang profesional, bermartabat, adil, dan ramah HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Mimika. (Namsa A)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional