26.4 C
Jayapura
Tue, 22 Sep 2026

Misa Inkulturasi Suku Kei di Timika, Pastor Amandus Rahadat Ingatkan Orang Kei Hidup Berpedoman pada Hukum Adat Larvul Ngabal

Breaking News

TIMIKA, PAPUANET.COM — Suasana khidmat bercampur semarak budaya menyelimuti Gereja Katedral Tiga Raja Timika pada Minggu, 6 September 2026. Ribuan masyarakat Nuhu Evav yang saat ini berdomisili di Kota Timika berkumpul mengenakan pakaian adat khas Kei berwarna merah, kuning, dan ungu yang anggun guna menghadiri Perayaan Misa Inkulturasi Suku Kei.

Misa inkulturasi yang memadukan keindahan liturgi gereja dengan tradisi Bumi Larvul Ngabal ini dipimpin langsung oleh Pastor Paroki Katedral Tiga Raja Timika, Pastor Amandus Rahadat, Pr (selebran utama) didampingi Pastor Benyamin S.Magay, Pr.

Dalam khotbahnya yang sarat makna, Pastor Amandus memberikan pesan mendalam bagi seluruh masyarakat Kei. Pastor mengingatkan umat Kei di Timika maupun di mana pun berada untuk tetap memegang teguh Hukum Adat Larvul Ngabal sebagai pedoman hidup bersama, penjaga kehormatan manusia, persaudaraan, sekaligus lambang perdamaian.

“Orang Kei punya hukum sendiri. Karena itu, kita harus hidup berpedoman teguh pada hukum yang sudah ditinggalkan oleh leluhur kita. Jangan hanya mengetahui nama Larvul Ngabal, tetapi nilai dan hukumnya harus kita hidupi dalam kehidupan kita,” tegas Pastor Amandus.

MERAWAT TRADISI DI TANAH RANTAU: Ribuan masyarakat Suku Kei memadati Gereja Katedral Tiga Raja Timika untuk menghadiri Misa Inkulturasi Budaya Kei pada Minggu, 6 September 2026. Perayaan Ekaristi ini berlangsung khidmat sekaligus semarak, di mana umat kompak mengenakan busana adat khas Bumi Larvul Ngabal sebagai wujud pelestarian budaya yang selaras dengan iman. 📸 Foto: Namsa A/PapuaNet.com

Ia memaparkan bahwa Hukum Adat Larvul Ngabal memiliki tiga pilar utama, yaitu Hukum Nev-Nev, Hukum Hanilit, dan Hukum Hawear Balwirin. Secara khusus, Pastor Amandus mengajak umat untuk merenungkan kembali Hukum Nev-Nev, yang dengan tegas membatasi serta melarang tindakan yang merusak, melukai, atau menghilangkan kehidupan sesama melalui tujuh butir larangan  (fulik/pamali):

  1. Mu’ur nar suban med: Mengata-ngatai, mencaci-maki, menghina, atau mengeluarkan sumpah serapah.
  2. Haung hebang: Bermufakat atau merencanakan niat jahat untuk mencelakakan orang lain.
  3. Rasung smu-rodang daid: Mencelakakan orang lain melalui ilmu hitam atau tenung.
  4. Kev bangil / Ov bangil: Memukul atau meninju sesama.
  5. Tev hai-sung tawat: Melempar, menikam, atau menusuk.
  6. Fedan na, tetwanga: Memotong, memancung, atau membunuh.
  7. Tivak luduk fo vavain: Menguburkan atau menenggelamkan korban dalam keadaan hidup.

Pastor Amandus menegaskan bahwa ketujuh aturan ini bukan sekadar romantis sejarah masa lalu, melainkan pengingat moral yang nyata untuk menyelesaikan setiap konflik tanpa kekerasan.

“Nasihat yang pertama, kedua beri teguran. Ketiga, ajukan yang bersalah ke Kombas wilayah atau gereja. Selesaikan masalah bukan dengan parang, bukan dengan tombak,” ujarnya mengingatkan agar masyarakat menjauhi aksi main hakim sendiri.

Melalui Misa Inkulturasi ini, Pastor Amandus berharap semangat Larvul Ngabal dapat berjalan beriringan dengan iman Katolik. Ajaran kasih dalam Injil sejatinya tecermin dari filosofi leluhur Kei lewat ungkapan “Ulnit Enfik Arahmud, Karnatmit Naa Rumuf,” sebuah pesan kuat untuk menjauhi pertumpahan darah dan merawat kehidupan.

Ia pun berpesan agar identitas sebagai orang Kei tidak hanya menjadi kebanggaan kosmetik, melainkan tanggung jawab moral yang diwariskan kepada generasi muda. Dengan menghidupkan kembali esensi Hukum Nev-Nev, warga Kei di Mimika diharapkan mampu terus merawat semangat Ain Ni Ain—semangat persaudaraan sejati, kasih, dan perdamaian di tanah rantau. (Namsa A)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional