26.4 C
Jayapura
Tue, 22 Sep 2026

Ditopang Pakar Nasional dan UNICEF, Dinas PUPR Mimika Beberkan 3 Tahap Matangnya Ranperda Air Bersih 2026

Breaking News

TIMIKA, PAPUANET.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika secara resmi membeberkan perjalanan panjang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan Air Limbah Domestik (SPALD).

Laporan komprehensif ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., dalam rapat konsultasi penting yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu 12 Agustus 2026.

Penyusunan regulasi ini diposisikan sebagai langkah besar pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum, tata kelola, pembiayaan, hingga pengawasan pelayanan dasar masyarakat. Kehadiran aturan ini dinilai kian mendesak demi mendongkrak derajat kesehatan publik dan menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Dihadiri Jajaran Top Eksekutif dan Legislatif

Mengingat krusialnya regulasi yang dibahas, agenda strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran pengambil kebijakan tertinggi di Kabupaten Mimika. Tampak hadir di lokasi acara:

  • Johannes Rettob, S.Sos., M.M. (Bupati Mimika)
  • Emanuel Kemong (Wakil Bupati Mimika)
  • Primus Natikapareyau (Ketua DPRK Mimika)
  • Hj. Rampeani Rachman dan Dolfin Beanal (Anggota Bapemperda DPRK Mimika beserta jajaran anggota lainnya)
  • Muhamad Wadan Sao (Kabag Hukum Setda Mimika)
  • Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat terkait lainnya.

Tiga Tahap Strategis Menuju Regulasi Paripurna

Dalam laporannya, Inosensius Yoga Pribadi menguraikan bahwa dokumen hukum ini tidak lahir instan, melainkan melalui tiga fase konsultasi krusial yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral sepanjang tahun 2026:

  • Tahap I (29 April 2026): Pelaksanaan Konsultasi Publik perdana yang digelar terbuka di Ruang Rapat Kantor Bupati Mimika.
  • Tahap II (17–19 Juni 2026): Penyelarasan regulasi bersama Kementerian dan Lembaga terkait di AONE Jakarta, yang dilanjutkan dengan kunjungan belajar mendalam ke Perumda Air Minum Toya Wening di Surakarta.
  • Tahap III (12 Agustus 2026): Konsultasi intensif bersama Bapemperda DPRK Mimika guna mematangkan, menyelaraskan, dan menyempurnakan seluruh substansi hukum sebelum disahkan.

Bersandar pada Regulasi Nasional dan Pendampingan Global

Kekuatan materi hukum dalam Ranperda ini dirancang kokoh dengan mengadopsi berbagai instrumen hukum nasional. Mulai dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 122/2015 terkait SPAM, hingga Permen PUPR No. 13/2023 mengenai Standar Pelayanan Minimal.

Guna memastikan draf ini berstandar tinggi, Dinas PUPR Mimika menggandeng UNICEF Cabang Papua dan Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia. Sinergi global-lokal ini diperkuat oleh pemikiran Dr. Mohamad Mova Al’afghani, S.H., LL.M.Eur., Ph.D., pakar hukum air nasional terkemuka yang bertindak sebagai tenaga ahli.

“Kami sangat mengharapkan masukan dari Bapemperda, khususnya terkait aspek kewenangan daerah, kelembagaan pengelola, standar pelayanan, hak kewajiban warga, hingga pengendalian pencemaran,” ujar Kadis PUPR Inosensius Yoga Pribadi.

Ia optimistis, lewat regulasi yang kuat, Mimika akan melangkah pasti menuju daerah yang bersih, sehat, layak huni, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan hak dasar masyarakat.(Namsa A)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional