TIMIKA, PAPUANET.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika resmi membuat terobosan baru dengan mengubah total pola pelayanan sambungan air minum ke rumah warga. Mulai tahun 2026, pemerintah tidak akan lagi membagikan dan memasang meteran air secara massal. Strategi baru kini diterapkan: jaringan pipa utama akan dibangun terlebih dahulu hingga ke lingkungan pemukiman, sedangkan pemasangan meteran air baru dieksekusi setelah adanya permohonan resmi dari warga.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., kepada wartawan usai rapat konsultasi terkait pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PERUMDAM Air Minum dan Air Limbah Domestik di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu 12 Agustus 2026.
Terapkan Skema Serupa Instalasi Listrik demi Tumbuhkan Rasa Memiliki
Yoga menjelaskan bahwa perubahan pola ini mengadopsi mekanisme pelayanan instalasi listrik. Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama dan kesepakatan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK Mimika.
Pemasangan meteran tanpa adanya permohonan dinilai kurang tepat sasaran karena banyak masyarakat yang ternyata belum siap menerima fasilitas tersebut. Akibatnya, banyak fasilitas meteran air yang terbengkalai dan tidak dirawat.
“Kami tidak lagi memasang meteran tanpa permohonan dari pemohon. Hanya jaringan yang kami bangun sampai ke wilayah pemukiman. Jika warga ingin terhubung, diajukan permohonan baru, baru kami pasang meteran. Tujuannya agar timbul rasa memiliki dan warga ikut menjaga fasilitas yang ada,” ujar Yoga Pribadi di hadapan awak media.
Fokus Tahun Ini: Normalisasi dan Perluasan Jaringan Utama
Untuk tahun anggaran ini, Dinas PUPR Mimika memastikan tidak ada agenda pemasangan sambungan rumah (SR) baru secara acak. Fokus penuh dialihkan pada pembenahan internal dan perluasan infrastruktur dasar.
“Tahun ini fokus kami adalah normalisasi sambungan yang sudah ada serta pembangunan jaringan utama hingga ke klaster-klaster pemukiman potensial. Jaringan kami siapkan lebih dulu. Ketika warga butuh, tinggal mengajukan permohonan. Jadi saat ada permintaan, jaringan sudah tersedia dan tidak perlu menunggu pembangunan dari nol,” tambahnya.
Aturan Biaya dan Batas Toleransi Jarak Sambungan
Terkait regulasi pembiayaan, Yoga menjabarkan akan ada batas toleransi jarak pipa dari jaringan utama ke rumah pemohon. Jika jarak sambungan masih masuk dalam batas toleransi standar, seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah selaku penyedia jaringan. Namun, jika jaraknya melebihi batas ketentuan, pemohon akan dikenakan biaya tambahan yang diatur dalam regulasi resmi.
Mengenai tarif resmi pemasangan meteran, Pemkab Mimika saat ini masih menunggu rampungnya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan rincian tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup) Mimika.
“Selama belum ada aturan resmi, pemasangan meteran belum dikenakan biaya. Dulu biaya sudah tercantum dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, namun untuk tahun ini belum ada ketentuan serupa,” terang Yoga.
Kebijakan taktis Dinas PUPR ini pun menuai dukungan penuh dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika. Pihak legislatif menilai langkah ini sangat efektif untuk menekan risiko pemborosan anggaran negara sekaligus memastikan distribusi air bersih di Mimika berjalan tepat sasaran.(Namsa A)

