PAPUANET.COM, TIMIKA – Sejumlah istri di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah memilih menggugat cerai suaminya gara-gara sang suami terjerat skandal selingkuh. Kasus gugatan cerai istri terhadap suaminya ini teregister di database Kantor Pengadilan Agama Mimika terhitung sejak Januari 2026 hingga Juni 2026 dengan jumlah gugatan cerai mencapai 136 perkara.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak, S.H.I,. M.H kepada PapuaNet.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 6 Juli 2026 menjelaskan, jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Mimika selama Januari sampai Juni 2026 terdiri dari 136 perkara gugatan dan 26 permohonan.
“Untuk 136 perkara gugat cerai tersebut, didominasi gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya dengan berbagai alasan, salah satunya gara-gara suaminya terlibat kasus perselingkuhan,” ujar Muhtar.
Menurut Muhtar, selain istri menggugat cerai suaminya lantaran kasus perselingkuhan, para wanita ini juga memilih gugat cerai suaminya gara-gara mabuk, bermain judi online (judol), suami tidak kerja serta sang suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Gugat cerai didominasi kasus perselingkuhan dengan presentasi sekitar 80 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut Muhtar menjelaskan, untuk bulan Juni 2026, pihaknya telah melakukan mediasi dan penyelesaian sejumlah perkara dengan status berhasil.
“Kalau bulan Juni 2026 ada tujuh perkara yang dimediasi, lima diantaranya berhasil sebagian, sedangkan dua perkara lainnya tidak berhasil. Mediasi dilakukan ketika dua belah pihak hadir, tapi ketika satu pihak saja hadir, tidak bisa dilakukan mediasi. Kemudian untuk mediasi itu hanya perkara sengketa saja, kalua permohonan tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain kasus perceraian yang diajukan oleh wanita (cerai gugat), juga ada perkara isbat nikah (perkara pendaftaran perkawinan diluar Kantor Urusan Agama), dan perkara gugatan perwalian.
“Kebanyakan gugatan cerai berasal dari pihak istri. Motifnya rata-rata karena kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, sampai kebiasaan buruk seperti mabuk dan judol serta salah satu pihak diam atau tidak ada komunikasi diantara mereka,” tambahnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pengadilan Agama bukanlah lembaga yang bertujuan memisahkan rumah tangga seseorang, sebab setiap perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu sesuai regulasi.
“Kami selalu berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Karena dalam agama, perceraian itu sangat dibenci oleh Allah. Namun kalau pihak yang bersengketa tidak hadir, tentu mediasi tidak bisa dilakukan, akan tetapi kami tetap usahakan agar mereka tidak bercerai,” jelasnya.(Namsa A)

