JAKARTA, PAPUANET.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil langkah tegas terhadap tiga anggotanya yang terlibat aksi arogansi dan intimidasi terhadap seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Ketiga oknum polisi tersebut dipastikan segera dijebloskan ke tempat penempatan khusus (patsus) serta menghadapi sidang kode etik profesi Polri.
Kronologi dan Identitas Pelaku
Insiden bermula ketika sebuah mobil mewah Toyota Alphard hitam nekat menerobos lampu merah di area pelican crossing depan proyek MRT Bundaran HI. Korban, seorang satpam bernama Fiktor Harefa (27), mencoba menegur pengemudi demi menjaga keselamatan para pejalan kaki.
Bukannya mematuhi aturan, para penumpang mobil tersebut justru turun dan melakukan tindakan intimidasi yang memicu keributan hingga viral di media sosial. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tiga orang di dalam mobil tersebut ternyata merupakan personel aktif Polda Jabar. Mereka adalah Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW (Bintara).
Selain melakukan tindakan tidak terpuji, kendaraan pribadi yang mereka gunakan juga kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.
Damai Tidak Menghapus Sanksi Etik
Sebelumnya, Polsek Metro Menteng sempat memfasilitasi proses mediasi selama enam jam yang berakhir dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan antara Fiktor Harefa dan para pelaku. Namun, institusi Polri menegaskan bahwa sanksi internal tetap berjalan mutlak.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta masyarakat luas atas perilaku anggotanya yang dinilai mencoreng citra kepolisian.
“Walaupun telah terjadi perdamaian, Bid Propam Polda Jabar tetap melakukan pemeriksaan. Perdamaian antarpihak tidak menghapuskan sanksi kode etik profesi Polri,” tegas Hendra, Sabtu 25 Juli 2026.
Rekomendasi Cukup Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar, tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup mengenai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Begitu seluruh berkas perkara dan penyidikan rampung diselesaikan, ketiga oknum tersebut akan langsung menjalani masa patsus (penahanan internal) sebelum dihadapkan pada persidangan etik resmi untuk menerima sanksi kedisiplinan yang sah.
Di sisi lain, pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan pelat palsu juga akan diproses oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.(red)

