26 C
Jayapura
Thu, 06 Aug 2026

Kadistrik Miktim Bongkar Skandal Rentenir Kuras Dana Desa dengan Bunga 100%, Anggota DPRK Mimika Hj. Rampeani Rachman Desak Polisi Tangkap Pelaku

Breaking News

PAPUANET.COM, MAPURUJAYA – Keberanian birokrasi ditunjukkan oleh Kepala Distrik Mimika Timur, Raymond Tanser, S.Sos. Meski belum genap lima bulan menjabat, Raymond berhasil membongkar skandal besar pemerasan uang negara di wilayahnya. Ia menemukan adanya oknum rentenir atau tengkulak keji yang menjebak oknum kepala kampung dengan pinjaman ilegal berbunga fantastis mencapai 100 persen.

Skandal ini dibongkar Kepala Distrik Mimika Timur saat berbicara dalam Reses Tahap II Tahun 2026, Anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, S.Pd yang dihadiri Otoritas Maritim dan Penguasa Wilayah se-Mimika Timur di  Mapurujaya, Rabu 15 Juli 2026.

Aksi rentenir dengan modus meraup keuntungan dari dana desa tersebut langsung memantik reaksi keras dari Anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman. Srikandi Perindo ini  mengecam keras praktik tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk segera memburu dan menangkap pelaku.

Lebih lanjut Rampeani menegaskan, ini contoh nyata modus operandi penjeratan terhadap kepala kampung. Karena, Kepala kampung yang terdesak sebelum pencairan dana desa ditawari pinjaman cepat, misalnya sebesar Rp50 juta. Namun, saat Dana Desa cair, mereka dipaksa mengembalikan dua kali lipat menjadi Rp100 juta.

“Ini bukan membantu, ini menyiksa dan menguras uang negara! Ini adalah pembodohan karena sangat menguntungkan pihak luar, namun menghancurkan masyarakat, negara, serta pribadi kepala kampung itu sendiri,” tegas Rampeani dengan nada geram.

Legislator Mimika ini juga memberikan teguran keras kepada para pendamping desa. Menurutnya, pendamping desa memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan telaah, pengawasan, dan pemahaman hukum kepada kepala kampung agar tidak terjebak dalam risiko fatal ini.

“Minimnya pemahaman regulasi di tingkat kampung seharusnya dibentengi oleh keaktifan para pendamping, bukan justru dibiarkan buta arah,” paparnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Eme Neme Yauware ini  menambahkan, karena Dana Desa bersumber dari APBN yang dilindungi undang-undang korupsi, maka penyalahgunaannya merupakan delik biasa (bukan delik aduan). Artinya, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan resmi untuk bergerak.

“Mari kita sama-sama hentikan aksi rentenir ini. Kepala distrik, OPD teknis, dan jajaran kepolisian mari bersatu padu. Polisi segera memburu dan menangkap oknum rentenir atau tengkulak yang mengincar uang negara ini supaya diproses hukum agar  memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai pemerasan ini,” katanya.(red)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional