TIMIKA, PAPUANET.COM — Kepala Kampung Karang Senang (SP 3) Periode 2007–2014, Marcianus Tawurutubun, S.E., secara tegas menolak segala bentuk klaim sepihak dan upaya pengambilalihan pengelolaan Pasar SP3 Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Pria yang akrab disapa Merci ini menyatakan bahwa dirinya adalah pendiri, pembebas lahan, sekaligus pengelola sah pasar tersebut berdasarkan bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat.
Penegasan ini ia sampaikan ke publik guna merespons kekisruhan di lapangan terkait dugaan transaksi jual beli lapak ilegal. Akibat aksi saling klaim antar-pedagang, tata ruang dan ukuran lapak di pasar kini menjadi semrawut serta memicu perselisihan tumpang tindih.
“Jadi saya yang membebaskan lahan pasar ini. Saya juga yang membangunnya sendiri secara swadaya. Tidak ada biaya dari pemerintah, kecuali lima gedung yang masing-masing berisi lima petak itu saja yang dibangun Disperindag Mimika,” tegas Marcianus kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.
Kantongi Dokumen Resmi Tahun 2020
Merci membeberkan, statusnya sebagai pengelola tunggal didasarkan pada dokumen resmi Penyerahan Gedung dan Pasar Rakyat SP3 Nomor: 186/KESRA/KKS/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020. Berkas tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kelurahan Karang Senang yang menjabat kala itu, Azer Kabes, S.IP.
Dalam dokumen penyerahan tersebut tertulis hitam di atas putih bahwa ‘Marcianus Tawurutubun, S.E sebagai pemilik dan pengelola Pasar Rakyat SP3 serta lima ruko dan semua aset yang menjadi milik pengelola untuk dipergunakan dan dikelola sesuai peruntukannya’.
Legalitas itu juga diperkuat oleh dokumen berita acara penyerahan dari mantan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Bernardus Songbes, S.H., kepada pihak Kelurahan Karang Senang SP3 dengan nomor 510/005 tertanggal 11 Februari 2020 untuk mengatur standarisasi ukuran lapak resmi.
Dokumen penting ini ditandatangani oleh Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Bernardus Songbes, S.H., dan Kepala Kelurahan Karang Senang Azer Kabes, S.IP. Selain itu, saksi hidup yang ikut menandatangani berkas tersebut adalah Kabid Disperindag saat itu, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Disperindag Mimika, Libert Manggara.
Diserang Ancaman Oknum dan Maladministrasi Kelurahan Baru
Sayangnya, sejarah panjang pasar yang dirintis Merci sejak tahun 2007 demi menertibkan pedagang jalanan ini kini coba dikaburkan. Kepala Kelurahan Karang Senang yang baru menjabat saat ini justru menuding Merci tidak berhak lagi mengelola pasar dan mengklaim seluruh fasilitas di sana adalah milik pemerintah.
Tak sampai di situ, Merci mengaku sempat mendapat ancaman intimidatif dari salah seorang pegawai Disperindag Mimika berinisial DP.
“Dia mengancam saya, katanya kalau Pak Mersi masih menyuarakan atau mengklaim haknya, maka Disperindag Mimika akan mengambil alih pengelolaan pasar SP3. Ini sangat disayangkan. Padahal Sekretaris Disperindag dan staf bernama Ibu Lady tahu persis dokumen aslinya karena mereka saksi hidup. Seharusnya pimpinan baru memeriksa arsip lama dan menghargai keputusan pendahulu, bukan asal ancam,” sesalnya.
Kondisi diperparah karena pihak kelurahan baru disinyalir menerbitkan surat keterangan penguasaan lokasi baru di atas dokumen sah milik pengelola lama. Imbasnya, muncul praktik penyerobotan lahan karena ukuran petak melar dari yang seharusnya 6 meter menjadi 8 meter. Merci mencontohkan transaksi lapak antara David P. kepada Michael P., di mana luas lapak membengkak tanpa ada koordinasi dengannya selaku pengelola sah.
Desak Bupati Mimika Turun Tangan
Melihat carut-marut administrasi dan adanya indikasi kesewenang-wenangan jabatan yang merugikan pedagang kecil, Marcianus mendesak pimpinan daerah untuk segera turun tangan membenahi konflik ini.
“Saya mohon kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Mimika, tolong perhatikan dan selesaikan masalah ini. Tolong juga evaluasi penempatan pemimpin di tingkat bawah. Jangan tempatkan orang yang belum paham aturan dan tata kelola, karena akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tutur Merci.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk membatalkan berkas kelurahan yang tumpang tindih dan menertibkan oknum pedagang yang memperluas lapak di luar ukuran resmi agar situasi kembali kondusif.
“Pasar ini saya bangun murni untuk melayani mama-mama pedagang dan masyarakat, bukan untuk dijadikan ajang sengketa atau diatur ulang sepihak dengan menabrak aturan hukum yang sudah ada,” pungkasnya. (red)

