PAPUANET.COM, TIMIKA, – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kabupaten Mimika belum kelar membuat Laporan Pertanggungjawaban (PLJ) pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp1 miliar yang telah dikucurkan untuk 120 jemaah haji asal Kabupaten Mimika, kini muncul informasi terbaru, yang menyebutkan PPIHD Mimika dikabarkan kembali mengajukan bantuan dana hibah sebesar Rp1 miliar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika.
Polemik yang mendera PPIHD Kabupaten Mimika ini menjadi sorotan utama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Hj. Rampeani Rachman, S.Pd, terkait pengawasan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara.
Menurut Rampeni Rachman, ketidakjelasan pengelolaan dana bantuan ibadah haji yang disalurkan Pemerintah Daerah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) ini sudah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Karena itu, Bupati Mimika diminta segera melakukan evaluasi mendalam terkait persoalan ini.
Kata Rampeani, informasi yang diperoleh menyebutkan, jika Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika tidak dilibatkan dalam proses penggunaan anggaran tersebut. Padahal secara teknis, PPIHD berada di bawah koordinasi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika.
“Saya juga pernah menjabat sebagai Ketua PPIHD sebelumnya, dan saat itu anggaran disalurkan melalui lembaga resmi, dengan fungsi pengawasan yang jelas di bawah Kementerian Agama. Namun tahun ini justru Kantor Kementerian Haji dan Umrah tidak dilibatkan, hal ini sangat berpotensi menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan dana negara,” tegasnya.
Lebih lanjut Rampeani menyoroti perjalanan dinas 25 orang pengurus PPIHD Mimika ke Makassar yang dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran.
“Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kenyamanan dan kebutuhan jemaah haji, bukan dinikmati untuk kepentingan administrasi panitia yang sifatnya sementara,” ujarnya.
Rampeani mempertanyakan besarnya alokasi anggaran yang diberikan, sebab setelah menerima dana sebesar Rp1 miliar, PPIHD kembali mengajukan pencairan dana tambahan sebesar Rp1 miliar melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika. Ia menilai hal ini tidak wajar mengingat pelayanan haji bersifat musiman, hanya berlangsung setahun sekali.
“Panitia ini hanya dibutuhkan pada saat musim haji saja. Anggaran sebesar itu terasa fantastis dan tidak perlu diberikan secara berlebihan. Dana negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan langsung ditujukan untuk kepentingan jemaah,” tegasnya.
Anggota Komisi III ini menegaskan, pengelolaan dana haji harus lebih transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan jemaah, memastikan setiap dana umat dikelola secara profesional, dan sepenuhnya mematuhi prinsip Syariah.
Karena itu, menurut Rampeani, ke depannya dana bantuan haji dari Pemerintah Daerah sebaiknya disalurkan langsung melalui Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika. Sebab panitia hanya bersifat sementara, sedangkan Kantor Kementerian Haji dan Umrah memiliki struktur tetap dan tanggung jawab teknis yang jelas sesuai aturan pusat.
“Pemerintah pusat memisahkan fungsi ini justru agar pelayanan lebih maksimal. Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk mendukung ibadah haji justru disalahgunakan oleh sekelompok pihak,” pungkasnya.(red)

