TIMIKA, PAPUANET.COM – Aksi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum Kepala Distrik di Kabupaten Mimika memicu reaksi keras dari kalangan parlemen.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Hj. Rampeani Rachman, S.Pd., mengaku sangat berang setelah menerima laporan langsung dari warga terkait insiden memilukan tersebut.
Peristiwa penganiayaan berupa penamparan itu diduga terjadi di lingkungan kantor distrik pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kejadian ini langsung menjadi konsumsi publik karena disaksikan oleh sejumlah warga dan pegawai distrik setempat yang berada di lokasi kerja oknum pejabat nomor satu di wilayah distrik tersebut.
Rampeani mengungkapkan bahwa dirinya tidak langsung memercayai laporan awal yang masuk. Namun, setelah melakukan konfirmasi langsung kepada beberapa pegawai di lingkungan kerja distrik, kebenaran informasi kelakuan miring oknum pejabat tersebut akhirnya terkonfirmasi.
“Saya sangat miris. Seorang pejabat publik memperlihatkan kelakuan premannya di depan pegawai dan disaksikan masyarakat. Ini perbuatan tidak terpuji yang harus mendapat sanksi tegas terkait aturan ASN,” ujar Rampeani dengan nada geram saat memberikan keterangan, Senin 10 Agustus 2026 pagi.
Dipicu Keributan dengan Oknum Pegawai Bertatus P3K
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi penamparan oknum Kepala Distrik kepada istrinya itu dipicu oleh adanya keributan kecil antara sang istri dengan seorang oknum pegawai perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Rampeani membeberkan bahwa oknum pegawai P3K perempuan tersebut ternyata memiliki rekam jejak yang buruk. Pada tahun 2025 lalu, yang bersangkutan juga sempat viral karena memicu masalah serupa dengan Kepala Distrik yang lama di wilayah Mimika Timur, bahkan kasusnya sampai dibawa ke ranah hukum.
“Dua tahun berturut-turut oknum pegawai P3K ini menjadi sumber kericuhan. Sebagai wakil rakyat dari wilayah ini, saya merasa malu dan tertampar. Masalah seperti ini mencoreng nama baik keluarga besar P3K dan ASN di Mimika,” tegasnya.
Desak Bupati Mimika Evaluasi Total dan Berhentikan Oknum P3K
Sebagai bentuk fungsi pengawasan parlemen terhadap kinerja dan kedisiplinan aparatur daerah, Rampeani meminta dengan tegas kepada Bupati Mimika selaku pimpinan tertinggi pemerintah daerah untuk segera turun tangan memberikan pembinaan aturan ASN.
Ia juga mendesak instansi terkait untuk mengevaluasi total oknum pegawai P3K perempuan tersebut. Menurutnya, pegawai P3K digaji menggunakan dana APBD Mimika, sehingga pemerintah daerah memiliki wewenang penuh atas penilaian kinerja, etika, dan sopan santun mereka.
“Apa pun persoalannya, perempuan tidak boleh mengalami kekerasan. Perempuan itu justru harus dilindungi. Saya minta pemerintah daerah bertindak tegas. Jika kinerjanya terbukti merusak institusi dan mencoreng nama baik ASN, saya meminta agar pegawai distrik yang berstatus PPPK tersebut diberhentikan atau dipecat agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegas Rampeani. (red)

