26.4 C
Jayapura
Wed, 23 Sep 2026

Pansus DPRK Mimika Rekomendasikan 5 Poin Imperatif kepada Bupati untuk Selamatkan Kapiraya

Breaking News

TIMIKA, PAPUANET.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengambil langkah politik dan hukum yang sangat krusial demi mempertahankan kedaulatan wilayah otonom daerah. Melalui Panitia Khusus (PANSUS) Tapal Batas Kapiraya, lembaga legislatif ini secara resmi mengeluarkan rekomendasi definitif yang memberikan instruksi serta desakan kuat kepada Bupati Mimika, Johannes  Rettob agar segera mengeksekusi lima tindakan nyata di lapangan.

Rekomendasi strategis yang bersifat mengikat tersebut dibacakan oleh Sekretaris Pansus, Rampeani Rachman, S.Pd., dalam Sidang Paripurna DPRK Mimika pada Selasa, 22 September 2026. Dokumen resmi penyelematan wilayah ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pansus Dominggus Kapiyau, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Frederikus Kemaku, S.H., Sekretaris Pansus, Rampeani Rachman, S.Pd., serta seluruh anggota pansus: Yoseph Erakipia, S.IP, Yuliana Dice Amisim, S.E., Iwan Anwar, S.H., M.H., Mariunus Tandiseno, S.Sos., M.Si., Dolfin Beanal, Dessy Putrika Ross Rante, S.E., Herman Gafur, S.E., dan Adrian Andhika Thie, S.Sst.Par.

Pansus menegaskan bahwa kelima poin instruksi khusus ini dirumuskan berdasarkan pertimbangan hukum ketatanegaraan, data geospasial, dan fakta empiris di lapangan demi melindungi hak-hak masyarakat Suku Kamoro di perbatasan Sektor Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah.

Berikut adalah rincian 5 poin rekomendasi imperatif yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Bupati Mimika beserta jajaran eksekutif:

  1. Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Batas yang Cacat Hukum
    Bupati Mimika diwajibkan segera melayangkan surat pernyataan hukum resmi kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan dan menolak seluruh Berita Acara (BA) kesepakatan batas masa lalu. Pansus menilai seluruh BA tersebut cacat secara yuridis (null and void) karena ditandatangani oleh pejabat teknis atau PPTK yang tidak mengantongi Surat Kuasa atau mandat resmi dari Kepala Daerah selaku pemegang legal capacity.
  2. Pengajuan Keberatan Administrasi dan Peninjauan Kembali (PK) Permendagri
    Bupati Mimika bersama-sama dengan Pimpinan DPRK Mimika diminta bergerak cepat menyusun dan mengajukan Surat Keberatan Administrasi Resmi serta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Permendagri No. 39/2022 dan Permendagri No. 49/2022 kepada Mendagri melalui Gubernur Papua Tengah. Langkah ini wajib diperkuat dengan melampirkan alat bukti otentik seperti Peta Sensus Fak-Fak 1980, Lembaran Negara PP No. 54/1996, UU No. 45/1999, serta Kepmen Mendagri No. 163/2004.
  3. Konsolidasi Dokumen Sejarah ke Kabupaten Fak-Fak
    Bupati Mimika diinstruksikan mengalokasikan agenda kerja penelusuran hukum ke Kabupaten Fak-Fak selaku kabupaten induk. Langkah ini dinilai krusial guna mengamankan arsip yuridis purba, dokumen peta wilayah sejarah, serta izin-izin perizinan lawas sebelum Mimika mekar, yang akan dijadikan modal penguat argumentasi hukum di tingkat pusat.
  4. Mobilisasi OPD Teknis untuk Pengamanan Aset dan Administrasi Warga
    Bupati diminta segera memerintahkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bergerak masif di lapangan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diwajibkan melakukan aksi jemput bola perekaman KTP-el dan dokumen kependudukan resmi Mimika bagi warga Kampung Kapiraya dan Mupuruka. Sementara BPKAD bersama Dinas Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan, dan Bappeda wajib melakukan legal audit fisik, memasang plang kepemilikan resmi Pemkab Mimika pada fasilitas publik (seperti SD, Puskesmas, landasan udara, dan dermaga), serta menyusun rencana rehabilitasi sarana yang rusak akibat konflik.
  5. Persiapan Pendaftaran Gugatan Hukum ke Mahkamah Agung dan PTUN
    Apabila seluruh upaya administratif, mediasi, hingga diplomasi politik bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri tidak membuahkan kesepakatan yang adil, Bupati Mimika didesak untuk bersiap menempuh jalur litigasi. Pemkab Mimika bersama DPRK diperintahkan mematangkan materi untuk mendaftarkan Gugatan Uji Materiil (HUM) atas Permendagri No. 39 & 49 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung RI atau mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan batas sepihak tersebut.(red)
- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional