TIMIKA, PAPUANET.COM — Upaya mediasi sengketa lahan kios di Pasar Rakyat SP3, Kelurahan Karang Senang, yang digelar di Kantor Polsek Kuala Kencana pada Sabtu, 12 September 2026, berakhir buntu. Pertemuan alot lintas sektor tersebut gagal melahirkan titik temu antara pihak-pihak yang berperkara. Mediasi berakhir buntu, Marcianus Tawurutubun meminta lahan 2×10 meter yang dipersoalkan dinyatakan status quo
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh pasangan suami istri Maikel Moninca bersama Ibu David Panjaitan sebagai pihak yang bersengketa. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika, hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, drh. Sabelina Fitriani, M.Si., didampingi Sekretaris Disperindag, Yan Libert Manggara, S.E., M.Si., serta Kepala Kelurahan Karang Senang, Yenes Herietringgi, S.Sos. Jalannya mediasi dipimpin langsung oleh KA SPKT III Polsek Kuala Kencana, Aiptu Bambang Cahyono.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak saling memaparkan argumen, bukti dokumen, serta klaim kepentingan di atas objek kios yang dipersoalkan.
Akar Masalah: Tambahan Lahan 2×10 Meter Tanpa Kepastian
Ketegangan mencuat saat Kepala Kampung Karang Senang (SP3) Periode 2007–2014, Marcianus Tawurutubun, S.E., angkat bicara. Pria yang akrab disapa Merci ini secara tegas membeberkan sejarah awal berdirinya Pasar Rakyat SP3, di mana dirinya terlibat langsung dalam proses pembangunan dari awal.
Merci menegaskan bahwa seluruh surat hak atas tanah maupun dokumen pengelolaan pasar yang sah berada di tangannya. Sebagai saksi hidup sekaligus pelaku sejarah, ia mengetahui persis batas-batas resmi area pasar.
“Saya yang membangun Pasar SP3 ini, sehingga surat hak atas tanah maupun surat pengelolaannya ada pada saya. Saya bersentuhan langsung dengan sejarah berdirinya pasar ini,” tegas Merci di hadapan forum mediasi.
Menurutnya, polemik ini meruncing akibat munculnya klaim penambahan ukuran tanah sepihak sebesar 2 x 10 meter di luar rencana awal. Karena mediasi hari ini tidak membuahkan hasil, Merci langsung mengeluarkan peringatan keras agar lahan tersebut dikosongkan dari segala bentuk kegiatan ekonomi maupun fisik.
“Kalau sampai dalam mediasi ini belum bisa ada titik temu, maka tanah ukuran 2 x 10 meter yang masuk dalam masalah ini tidak boleh ada aktivitas apa pun sampai ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap!” seru Merci dengan nada tegas.
Pembeli Tak Mampu Tunjukkan Dokumen, Legalitas Dipertanyakan
Fakta baru terungkap dalam jalannya mediasi ketika pihak pembeli petakan kios Pasar Rakyat atas nama Ibu Maikel Moninca, tidak mampu menunjukkan dokumen tertulis terkait kepemilikan atau hak atas permasalahan tanah 2×10 meter tersebut.
Walaupun sudah diminta secara langsung oleh KA SPK untuk menunjukkan bukti-bukti administrasi yang sah guna memperjelas duduk perkara, pihak Ibu Maikel Moninca tetap tidak dapat memenuhinya. Berdasarkan fakta persidangan mediasi ini, penambahan lahan berukuran 2×10 meter yang dituding sebagai aksi penyerobotan tersebut dinilai tidak memiliki keabsahan hukum.
Memperkuat hal itu, Kepala Kelurahan Karang Senang yang hadir dalam forum menegaskan bahwa pihak kelurahan (Lurah) sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat atau dokumen resmi apa pun terkait dengan lokasi tanah yang disengketakan tersebut.
Buka-Bukaan Bukti Dokumen dan Saksi Hidup
Merci memaparkan, legalitasnya sebagai pengelola tunggal didasarkan pada dokumen hitam di atas putih yang sah. Salah satunya adalah surat Penyerahan Gedung dan Pasar Rakyat SP3 Nomor: 186/KESRA/KKS/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karang Senang kala itu, Azer Kabes, S.IP.
Dalam dokumen itu tertulis jelas bahwa ‘Marcianus Tawurutubun, S.E sebagai pemilik dan pengelola Pasar Rakyat SP3 serta lima ruko dan semua aset yang menjadi milik pengelola untuk dipergunakan dan dikelola sesuai peruntukannya’.
Klaim tersebut diperkuat dengan Berita Acara Penyerahan nomor 510/005 tertanggal 11 Februari 2020 dari mantan Kepala Disperindag Mimika, Bernardus Songbes, S.H., kepada pihak Kelurahan Karang Senang untuk mengatur standarisasi ukuran lapak resmi.
Menariknya, saksi hidup yang ikut menandatangani berkas masa lalu itu adalah Yan Libert Manggara, S.E., M.Si., yang kala itu menjabat sebagai Kabid Perdagangan dan kini telah menduduki posisi sebagai Sekretaris Disperindag Mimika.
Disperindag Desak Solusi Kekeluargaan
Melihat situasi yang belum menemui mufakat, Sekretaris Disperindag Mimika, Yan Libert Manggara, S.E., M.Si., langsung memberikan imbauan sejuk. Ia meminta kedua belah pihak yang bersengketa agar mengedepankan asas kekeluargaan.
Pihak Disperindag berharap konflik ini tidak menggelinding menjadi masalah hukum berkepanjangan yang justru dapat mengganggu stabilitas roda perekonomian para pedagang lain di area pasar.
“Kami mengajak kedua belah pihak untuk mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga situasi kamtibmas di area pasar tetap aman dan kondusif,” imbau Yan Libert.
Hingga mediasi dibubarkan, belum ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Meski begitu, aparat kepolisian dan instansi pemerintah menegaskan bahwa ruang dialog masih tetap dibuka lebar demi mencari solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak.(redaksi)

