TIMIKA, PAPUANET.COM – Jeritan hati ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako akhirnya pecah. Menjadi urat nadi utama yang mengalirkan logistik dan urat nadi perekonomian di Kabupaten Mimika tidak membuat hidup mereka dihargai. Sebaliknya, selama 35 tahun, hak-hak para pekerja yang didominasi oleh Orang Asli Papua (OAP) ini diduga kuat telah dikebiri dan ditelantarkan oleh Bendahara Pengurus TKBM, Fabianus Jemadu.
Kemarahan yang telah lama dipendam ini meledak dalam aksi demonstrasi TKBM di Kantor DPRK Mimika pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ratusan buruh membawa 20 poin tuntutan, salah satunya mendesak Fabianus Jemadu diberhentikan dari jabatan Bendahara Pengurus TKBM Pomako sekarang juga.
Di hadapan Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, Wakil Ketua I Asri Akas, serta anggota dewan lainnya seperti Hj. Rampeani Rachman dan Iwan Anwar serta anggota legislative lainnya, massa membeberkan 20 poin tuntutan. Mereka mendesak lembaga legislatif tersebut segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pengurus koperasi TKBM, instansi pemerintah, dan pihak terkait guna menguliti habis bobroknya pengelolaan keuangan pelabuhan.
‘Kami Bukan Pengemis di Tanah Kami Sendiri!’
Para buruh membongkar hancurnya sistem kesejahteraan yang mereka alami puluhan tahun. Mulai dari tidak adanya jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) yang iurannya diduga terus dipotong dari upah namun tidak disetorkan, fasilitas kerja yang sangat minim, tempat tinggal di kawasan pelabuhan yang tidak layak huni, hingga transparansi keuangan koperasi yang dinilai gelap gulita di tangan sang bendahara.
Mekanisme pembayaran upah yang diberlakukan oleh bendahara bahkan dinilai sangat tidak manusiawi. Setiap kali selesai memeras keringat membongkar beras, semen, dan logistik daerah, para pekerja dipaksa menunggu hingga larut malam bahkan dini hari hanya untuk menerima upah di pinggir jalan.
“Kami bukan pengemis di tanah kami sendiri! Kami adalah pekerja yang setiap hari menjalankan tugas berat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mengapa hak kami dikebiri?” kecam para buruh dengan nada bergetar menahan amarah.
Para buruh menegaskan tidak akan ada lagi negosiasi. Mereka menuntut pembayaran upah wajib dilakukan secara tertib, transparan, tepat waktu, dan di tempat yang layak, bukan di jalanan seolah-olah mereka sedang meminta santunan.
Tragedi Kejar-Kejaran Mobil di Irigasi Ujung
Puncak kekesalan para buruh ini sejatinya dipicu oleh insiden memilukan pada Senin, 10 Agustus 2026. Berdasarkan fakta di lapangan, puluhan buruh OAP terlantar dari siang hingga tengah malam di pinggiran jalan kawasan Irigasi Ujung. Mereka bahkan terpaksa merogoh kocek pribadi demi ongkos transportasi untuk menjemput upah yang dijanjikan.
Namun, bukannya mendapatkan hak esensial setelah memeras keringat membongkar komoditas vital, mereka justru hanya disuguhi janji manis oleh Fabianus Jemadu. Sang bendahara yang saat itu berada di dalam mobil di pinggir jalan, berdalih sedang mencari jalan keluar untuk pembayaran.
Ironisnya, setelah ditunggu berjam-jam hingga pukul 22.00 WIT, mobil yang membawa Fabianus justru mendadak tancap gas meninggalkan lokasi untuk mencari uang tambahan di tempat lain. Spontan, para buruh yang sudah kelelahan langsung memacu kendaraan mereka di kegelapan malam untuk mengejar mobil sang bendahara. Namun hingga Selasa pagi, kantong para pekerja ini tetap kosong melompong. Mereka dipaksa pulang dengan tangan hampa dan hati yang terluka.
Menagih Harga Diri Otsus Bagi Buruh Papua
Mengingat 100 persen tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Pomako adalah Orang Asli Papua (OAP), massa menegaskan bahwa situasi ini adalah tamparan keras bagi penegakan Otonomi Khusus (Otsus) di tanah Mimika. Mereka menuntut agar semangat Otsus tidak hanya jadi jargon politik, melainkan hadir nyata untuk melindungi dan mengangkat kesejahteraan tenaga kerja pribumi dari penindasan oknum pengurus.
Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan DPRK Mimika. Ratusan buruh Pelabuhan Pomako berjanji akan terus menuntut persoalan ini sampai Fabianus Jemadu angkat kaki dari kursi bendahara. (Namsa A)

