TIMIKA, PAPUANET.COM — Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, S.Pd., mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PERUMDAM Air Minum dan Air Limbah Domestik mengakomodasi afirmasi nyata bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam struktur jajaran direksi. Menurutnya, regulasi yang matang wajib menyelaraskan tata kelola kelembagaan daerah dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
Pernyataan tersebut disampaikannya secara langsung dalam rapat konsultasi intensif yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu 12 Agustus 2026. Agenda ini dihadiri oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau, Anggota Bapemperda DPRK Mimika Dolfin Beanal beserta jajaran anggota DPRK lainnya, Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., Kabag Hukum Setda Mimika Muhamad Wadan Sao dan pejabat lainnya.
Selaraskan Pengelolaan Air Bersih dengan UU Otsus
Hj. Rampeani menyoroti bahwa pembentukan BUMD baru seperti PERUMDAM tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat adat setempat. Sebagai legislator dari Komisi III DPRK Mimika, ia meminta mekanisme seleksi manajemen internal dikawal ketat sejak dalam draf regulasi.
“Terkait masalah direksi, internal kita ada regulasi yang mengatur proses pemilihannya seperti apa. Kami meminta agar afirmasi OAP dalam direksi Perumda Air Minum dimasukkan ke dalam aturan. Hal ini penting karena berkaitan langsung dengan UU Otsus,” ujar Srikandi Partai Perindo tersebut secara lugas.
Ia mengingatkan agar urusan struktural ini diselesaikan sejak awal agar pengelolaan tidak kembali tersandung masalah manajemen di kemudian hari, seperti yang kerap terjadi di wilayah lain.
Apresiasi Langkah Cepat Pemkab dan Siap Bedah Pasal demi Pasal
Di sisi lain, Hj. Rampeani mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menyusun payung hukum ini. Ranperda ini dinilai sebagai jawaban atas kerinduan panjang warga dari pesisir hingga perkotaan yang selama ini mendambakan kepastian akses air bersih. Namun, ia juga menyentil target lama pembangunan 15 ribu sambungan rumah (SR) yang hingga kini kinerjanya belum tuntas sepenuhnya.
Untuk mengantisipasi polemik di tengah publik, termasuk isu teknis pembayaran setelah instalasi pipa rampung, Bapemperda DPRK Mimika berkomitmen menyaring ketat draf ini pada fase harmonisasi.
“Intinya, kita akan membedah rancangan Perda ini satu per satu, pasal demi pasal, saat rapat harmonisasi nanti. Jangan ada lagi perdebatan di antara kita karena Perda ini harus menjadi payung hukum yang solid demi menjawab persoalan air bersih di Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Sinergi Lintas Sektor Beserta Jajaran Pakar Nasional
Tak main-main, penyusunan materi hukum draf ini juga dikawal langsung oleh lembaga internasional dan para pakar di bidangnya. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Pimpinan UNICEF Cabang Papua, Pimpinan Jejaring AMPL Indonesia, serta menghadirkan Narasumber Tenaga Ahli Bidang Hukum Air Nasional, Dr. Mohamad Mova Al’afghani, S.H., LL.M.Eur., Ph.D. Sinergi ini dilakukan guna memastikan materi hukum dalam Ranperda ini melahirkan regulasi berstandar tinggi dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Mimika.(Namsa A)

