TIMIKA, PAPUANET.COM – Keluhuran hukum adat Suku Kei kembali membuktikan keampuhannya dalam meredam konflik dan memulihkan keluarga Kei di tanah perantauan. Ikatan Kerukunan Keluarga Kei Mimika (IK3M) sukses mendamaikan Keluarga Bernardus Wearbitu dan Keluarga Mesakh Taurutubun melalui sentuhan hangat tradisi sakral Hukum Adat Larvul Ngabal.
Di bawah naungan falsafah suci leluhur Kei, yakni Ain Ni Ain (Kita Semua Punya Keterikatan Satu Sama Lain/Satu Memiliki yang Lain), perselisihan yang sempat terjadi seolah melebur kembali menjadi ikatan persaudaraan yang utuh.
Meski kini hidup jauh dari kampung halaman, warga perantau asal Bumi Larvul Ngabal, Kepulauan Kei, Provinsi Maluku tersebut terbukti tetap teguh merawat tradisi, identitas, dan nilai kemanusiaan tertinggi warisan datuk-datuk mereka di Kabupaten Mimika.
Pantauan langsung jurnalis PapuaNet.com, terlihat proses penyelesaian yang berlangsung dengan suasana menyejukkan penuh rasa kekeluargaan ini digelar di Sekretariat IK3M, Rabu 5 Agustus 2026 malam. Langkah adat tersebut ditempuh sebagai jalan keluar atas kasus penganiayaan yang sempat melibatkan kedua belah pihak beberapa waktu lalu.
Sebelum masuk ke ranah adat, upaya mediasi awal telah difasilitasi dengan baik oleh aparat kepolisian di Mako Polsek Mimika Baru.
Wakil Ketua IK3M, Ramli Boiratan, yang memimpin langsung jalannya persidangan adat menegaskan bahwa langkah damai ini merupakan prosedur resmi organisasi. Penyelesaian konflik internal warga Kei di Mimika telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IK3M.
“Apabila penyelesaian di tingkat bawah tidak selesai, maka langkah terakhir adalah melalui Dewan Adat. Ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama,” ujar Ramli Boiratan.
Efektivitas Hukum Adat Larvul Ngabal dalam menjaga keharmonisan sosial di Mimika terbukti sangat nyata. Sepanjang masa kepengurusan saat ini, IK3M tercatat telah mendamaikan tiga permasalahan serupa menggunakan metode kehangatan adat yang sama. Hasilnya, seluruh konflik tersebut tuntas total tanpa pernah meninggalkan luka atau riak susulan.
“Kami bersyukur proses malam ini berjalan damai. Prinsip adat Kei mengajarkan bahwa persaudaraan harus diutamakan di atas segalanya. Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya jika kita mau duduk bersama dengan hati terbuka dan saling merangkul sebagai sesama saudara,” kata Ramli.
Suasana haru sekaligus melegakan menyelimuti Sekretariat IK3M saat kedua perwakilan keluarga besar dengan jiwa besar menerima keputusan adat, melupakan ego personal, dan saling menjabat tangan untuk saling memaafkan. Nilai luhur Ain Ni Ain benar-benar hidup dan dirasakan oleh semua yang hadir dalam ruangan tersebut.
Melalui momentum perdamaian yang indah ini, IK3M berharap seluruh warga diaspora Kei yang menetap di Kabupaten Mimika dapat memetik pelajaran berharga untuk selalu hidup berdampingan, menjaga keamanan, serta merawat kekompakan internal.
“Kebersamaan adalah segalanya. Mari kita rawat persatuan ini agar tidak mudah terpecah belah demi masa depan bersama di tanah perantauan ini. Ingatlah, kita adalah satu keluarga yang tak terpisahkan,” pungkas Ramli.
Senada dengan itu, Anggota Dewan Adat IK3M, Everistus Rumyaan menekankan pentingnya menjaga nama baik leluhur di tanah rantau Kabupaten Mimika.
“Kita hidup di tanah rantau, memikul nama besar Bumi Larvul Ngabal. Menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan duduk bersama dalam sidang adat adalah bukti kematangan kita sebagai warga Kei. Dewan Adat mengapresiasi kebesaran hati kedua keluarga yang memilih berdamai malam ini. Mari kita bungkus kembali retakan yang kemarin ada menjadi ikatan yang jauh lebih kuat,” ujar Everistus Rumyaan.(Namsa A)

