25.2 C
Jayapura
Sun, 21 Jun 2026

APELCAMI Desak Perusahaan yang Manipulasi Alamat Kantor Cabang di Timika di-Blacklist

Breaking News

PAPUANET.COM, TIMIKA – Ratusan Pencaker dari Asosiasi Pencari Kerja Lokal Cartenz Mimika (APELCAMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Selasa 2 Mei 2026. Aksi damai ini digelar guna meminta DPRK Mimika mengawal dan memperjuangkan 10 poin tuntutan Pencari kerja lokal, ke Pemkab Mimika.

APELCAMI juga menuntut penegakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha atau dimasukkan ke daftar hitam atau di-Blacklist bagi perusahaan luar daerah yang terbukti memanipulasi data alamat  kantor cabang di Timika dan tidak memprioritaskan tenaga kerja warga Mimika.

Ketua Koordinator Demo APELCAMI, Geelvink kepada jurnalis PapuaNet.com, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke gedung DPRK Mimika untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak Orang  Asli Papua (OAP) dan masyarakat Labeti di bidang ketenagakerjaan masih banyak yang terabaikan. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh anggota DPRK Mimika sebagai perpanjangan tangan rakyat untuk mempertanyakan dan menekan pemerintah daerah.

“Tujuan kami demo ke DPRK Mimika adalah meminta Anggota Dewan untuk mengawal aspirasi kami ini, kemudian disampaikan dan diperjuangkan langsung kepada Bupati Mimika. Sepuluh poin tuntutan ini kami harapkan menjadi bahan utama dan perhatian serius anggota dewan saat sidang paripurna LKPJ Bupati Mimika berlangsung,” ujar Geelvink.

Aksi demo damai APELCAMI di Kantor DPRK Mimika, Selasa 2 Juni 2026. Foto: PapuaNet.com

Lebih lanjut Geelvink menegaskan, dalam dokumen tuntutan resmi yang diserahkan kepada pimpinan DPRK Mimika, APELCAM merumuskan 10 poin utama yang menjadi syarat dan harapan besar mereka. Poin pertama; menuntut pertanggungjawaban dan penegasan Surat Edaran Bupati Mimika terkait pelarangan keras bagi kontraktor maupun sub kontraktor yang tidak memiliki kantor cabang fisik resmi di wilayah Mimika, namun memenangkan tender proyek-proyek daerah.

Selanjutnya, APELCAMI menuntut diterbitkannya Surat Edaran Bupati Mimika yang baru mengenai sistem rekrutmen tenaga kerja satu pintu. “Artinya, seluruh perusahaan, BUMN, hingga kontraktor swasta wajib melakukan perekrutan tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika, dengan melibatkan APELCAMI sebagai tim pengawas independen sekaligus penyedia data sumber daya manusia local,” jelasnya.

Tuntutan ketiga, kata dia, mendesak DPRK Mimika segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tenaga Kerja Lokal. Pansus ini nantinya bertugas memantau serapan tenaga kerja, mengevaluasi kuota pekerja OAP di setiap perusahaan, serta wajib melibatkan elemen masyarakat sipil khususnya APELCAMI.

Masih terkait ketenagakerjaan, poin keempat dan kelima menyoroti penambahan kuota serta anggaran pelatihan kerja bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan APBD murni, agar keterampilan pencari kerja lokal terus meningkat. Selain itu, pemerintah daerah diminta memfasilitasi dan memberikan afirmasi besar dalam program Kartu Prakerja, di mana warga lokal dan OAP harus mendapat prioritas utama serta kuota kelolosan penuh.

Tak hanya soal pekerjaan, APELCAMI juga menyuarakan hak pendidikan. Dalam poin keenam, mereka minta Dinas Pendidikan Mimika segera menganggarkan dana darurat tambahan kuota beasiswa perguruan tinggi bagi pelajar atau lulusan OAP yang gagal atau terhambat biaya kuliah, merujuk amanat UU Otsus yang mewajibkan minimal 30 persen dana Otsus dialokasikan untuk pendidikan.

Poin strategis lainnya mencakup permintaan audit menyeluruh, transparan, dan investigatif terhadap data penerima manfaat dana Otsus di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan selama ini. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran sebelum LKPJ disahkan.

Selain itu, APELCAMI juga minta dilakukan audit kinerja terhadap Bupati Mimika terkait konsistensi kebijakan penempatan tenaga kerja lokal, pelaksanaan surat edaran, hingga transparansi penyerapan anggaran pendidikan. Data persentase penyerapan tenaga kerja OAP di sektor strategis pun diminta dibuka dan dipublikasikan secara berkala.

Terakhir, APELCAMI menuntut penegakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha atau dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) bagi perusahaan luar daerah yang terbukti memanipulasi data operasional kantor cabang dan tidak memprioritaskan tenaga kerja warga Mimika.

“Seluruh tuntutan ini kami serahkan secara terbuka. Apabila dalam sidang LKPJ nanti tuntutan ini tidak diindahkan, tidak ditindaklanjuti nyata, dan tidak masuk dalam catatan rekomendasi dewan, maka kami bersama seluruh elemen masyarakat akan mengambil langkah lanjutan,” tegas Geelvink.

Pihaknya berharap DPRK Mimika benar-benar menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta menjamin hak-hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021. Hingga berita ini diturunkan, dokumen tuntutan telah diterima oleh pihak DPRK Mimika untuk ditindaklanjuti.(tim)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru