26 C
Jayapura
Thu, 06 Aug 2026

Sudah Bayar Pakai Uang, MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Adalah Hak Milik Konsumen

Breaking News

JAKARTA, PAPUANET.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa berlakunya habis tidak boleh dihanguskan sepihak oleh operator telekomunikasi. MK memandang kuota internet yang telah dibeli pelanggan sebagai barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis 23 Juli 2026. MK menyatakan bahwa tindakan menghanguskan sisa kuota secara otomatis merugikan hak-hak konsumen yang telah menunaikan kewajiban pembayaran mereka.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Hakim MK Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan hukum di gedung MK, Jakarta.

Lewat putusan ini, MK tidak menghapus sistem masa aktif paket internet secara keseluruhan. Namun, MK mewajibkan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia untuk menyediakan mekanisme perlindungan sisa kuota agar tidak hilang begitu saja.

Beberapa skema perlindungan sisa kuota yang dapat diterapkan oleh operator meliputi:

  • Akumulasi Kuota (Rollover): Memindahkan sisa kuota otomatis ke periode paket berikutnya saat pelanggan melakukan perpanjangan.
  • Perpanjangan Masa Aktif: Menyediakan opsi perpanjangan waktu khusus agar pelanggan bisa menghabiskan sisa kuota yang ada.
  • Kompensasi Layanan: Mengalihkan nilai ekonomi sisa kuota menjadi bentuk manfaat atau layanan lain yang setara bagi konsumen.Dengan adanya putusan mutlak dari MK ini, skema bisnis industri telekomunikasi di Indonesia dipastikan harus segera berbenah demi menjamin hak milik digital para konsumen perlindungan konsumen yang lebih adil.(red)
- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru

penghargaan nasional