PAPUANET.COM, TIMIKA, – Sebanyak 10 orang dokter magang atau dokter internsip mengikuti tahap pemahiran dan pemandirian dokter selama 1 tahun di Mimika, dengan waktu magang 6 bulan di RSUD Mimika yakni Mei sampai November 2025. Sedangkan 6 bulan lagi yakni Oktober 2025 hingga Mei 2026, para dokter muda ini magang di Puskesmas Wania, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Namun, setelah magang selama enam bulan di RSUD Mimika, para dokter internsip ini hanya menerima insentif atau Bantuan Biaya Hidup (BBH) dari pihak RSUD Mimika sebesar Rp500.000,-.
Padahal, jika mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1952/2022, nominal BBH dokter internsip mengikuti skema pembagian tarif sesuai 6 zonasi wilayah penempatan di Indonesia dengan angka berkisar antara Rp 3,24 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
Elsye Rahakbauw, orang tua salah satu dokter internsip mengaku kecewa terkait nilai insentif yang diterima anaknya selama enam bulan magang di RSUD Mimika. Menurutnya, nominal yang diterima jauh dari kata layak dan bahkan ia menilai pemberian upah magang tersebut, sebagai sebuah penghinaan terhadap profesi dokter magang. Sebab, kata dia, beban kerja dan tanggung jawab yang diemban putrinya mengikuti jadwal yang berlaku di RSUD Mimika bahkan kadang sering pulang terlambat karena banyak pasien.
“Selama enam bulan ini, anak saya hanya terima Rp500.000. Bagi saya itu tidak masuk akal. Saya tahu dia masih dalam tahap dokter internsip, tapi dia bekerja dengan jadwal sesuai shift pagi, siang, dan malam. Saya sendiri yang antar jemput pakai motor setiap hari, berjuang mendukungnya, tapi yang diterima malah sekecil itu. Lebih baik tidak usah diberikan sama sekali,” ungkap Elsye kepada jurnalis PapuaNet.com, Selasa 16 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa nominal tersebut sangat jauh dari standar yang berlaku sesuai zonasi di Indonesia. Sebab, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan tahun 2026, bantuan biaya hidup bagi dokter magang atau internship di zonasi wilayah Papua seharusnya mencapai Rp3 jutaan per bulan.
“Saya meminta pihak RSUD Mimika memberikan penjelasan resmi dan jelas. Sebagai orang tua, saya berhak mengetahui aturan apa yang dipakai, mengapa nominalnya sangat berbeda, dan apakah ada kesalahan administrasi. Saya ingin kepastian terkait hal ini,” tegasnya.
Selain masalah nominal insentif, Elsye juga menyoroti risiko kerja yang dihadapi anaknya yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja saat magang di RSUD Mimika.
“Anak saya kadang harus bertugas sendirian di jam-jam sepi. Jika insentif hanya segini, apakah itu sebanding dengan risiko keselamatan dan tanggung jawab medis yang dipikul?,” paparnya.
Ia menyayangkan pihak RSUD Mimika yang tidak memberikan penjelasan secara transparan kepada para dokter internship terkait regulasi yang mengatur tentang besaran insentif.
Lebih lanjut, Elsye menyebut, nilai insentif yang diterima putrinya saat magang di Puskesmas Wania berada pada kisaran Rp500.000 sampai Rp600.000 per bulan.
“Kalau di Puskesmas Wania, dikasih insentif tiap bulan, padahal cuma satu shift saja,” ujarnya.
Ia juga menyebut, informasi yang diperolehnya dari dokter internship lain yang magang di Rumah Sakit lain yang ada di Timika menerima insentif jauh lebih besar dari yang diterima anaknya.
Sementara itu, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/1952/2022 tentang nominal dokter internship berdasarkan 6 zonasi wilayah penempatan di Indonesia yakni:
- KMK Kategori 1 (Kawasan Terpencil, Perbatasan, Kepulauan): Rp 6.499.575 per bulan.
- KMK Kategori 2 (Maluku, NTT, dan Papua di luar DTPK): Rp 3.999.574 per bulan.
- KMK Kategori 3 (Kalimantan dan Sulawesi di luar DTPK): Rp 3.727.034 per bulan.
- KMK Kategori 4 (Sumatera dan NTB di luar ibu kota & DTPK): Rp 3.498.800 per bulan.
- KMK Kategori 5 & 6 (Ibu kota di Sumatera, NTB, serta wilayah Jawa-Bali): Rp 3.241.200 per bulan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Mimika belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini menjadi sorotan karena bertepatan dengan kebijakan baru Kemenkes yang mewajibkan standar remunerasi minimal bagi dokter magang. Kemenkes berkomitmen melakukan Evaluasi Remunerasi BBH secara berkala.(red)

