PAPUANET.COM, TIMIKA – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika, Muhammad Hilal. T menyoroti terkait dana hibah atau dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp 1 miliar yang diperuntukkan kepada 120 jemaah haji asal Kabupaten Mimika Tahun 2026.
Hingga saat ini, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kabupaten Mimika tidak melibatkan pihak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika dalam penggeloaan dana hibah tersebut.
“Dana hibah Pemda Mimika ini diperuntukkan untuk jemaah haji. Tahun 2026 ini, dana tersebut sudah diberikan ke PPIHD sebesar satu miliar rupiah,” ujar Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika, Muhammad Hilal. T kepada jurnalis PapuaNet.com, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, dana tersebut seharusnya lebih banyak diperuntukkan kepada 120 jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 29 (kloter gabungan wilayah Papua) melalui Embarkasi Makassar. Namun setelah dana tersebut dicairkan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kabupaten Mimika tidak melibatkan maupun melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika.
“Kami sendiri dari Kementerian Haji dan Umrah sebagai pelaksana teknis, harusnya dapat mengatur itu bersama PPIHD, tapi dalam hal ini kami tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana bantuan hibah dari Pemerintah daerah ini,” paparnya.
Lebih lanjut Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika ini menjelaskan, jumlah jemaah haji asal Kabupaten Mimika pada tahun 2026 atau 1446 Hijriah sebanyak 120 jemaah. Namun, dua jemaah membatalkan untuk berangkat karena dalam kondisi sakit. Kemudian saat di Embarkasi Makassar (UPG), ada satu jemaah dinyatakan tidak layak terbang karena sakit.
“Sehingga jemaah yang berangkat untuk Kabupaten Mimika itu hanya berjumlah 117 orang,” ujarnya.
Kata Muhammad Hilal, kemudian pada tanggal 6 Juni 2026, satu jemaah dilaporkan meninggal disebabkan karena sakit di King Abdullah Hospital atau Rumah Sakit Raja Abdullah Arab Saudi.
“Beliau sudah dimakamkan, keluarga sudah kami konfirmasi. Dan sudah menerima kondisi itu. Pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang mendampingi beliau sampai ke tempat peristirahatannya yang terakhir,” tuturnya.
Ia menambahkan, jemaah haji asal Kabupaten Mimika diberangkatkan dari Timika ke Embarkasi Makassar (UPG) pada 10 Mei 2026, selanjutnya diterbangkan dari Embarkasi Makassar ke Mekah pada 12 Mei 2026 dan dijawalkan kembali ke Tanah Air, 23 Juni 2026.
Pembentukan PPIHD Mimika mengacu pada Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 334 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Bupati Nomor 427 Tahun 2024 tentang PPIHD.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) wajib berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika terkait bantuan dana dari Pemerintah Daerah untuk calon jamaah haji.
Sinergitas ini diperlukan agar alokasi bantuan tepat sasaran dan mematuhi regulasi pengelolaan keuangan haji nasional yang berlaku. Penyelenggaraan dan fasilitas ibadah haji di Indonesia diatur oleh undang-undang, di mana pengelolaan dana haji secara terpusat diawasi dan diaudit oleh instansi yang berwenang.
Koordinasi lintas sektoral antara Pemerintah Daerah, PPIHD, dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota sangat penting untuk memastikan kelancaran administrasi.(red)

