25.7 C
Jayapura
Sun, 21 Jun 2026

Selamatkan Generasi Mimika, Srikandi Partai Perindo Hj. Rampeani Rachman Mendesak Polisi Kejar dan Tangkap Bandar Narkoba

Breaking News

PAPUANET.COM, TIMIKA – Srikandi Partai Perindo yang juga Anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman mendesak aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika agar segera mengejar dan menangkap bandar dan pengedar Narkoba yang beroperasi di wilayah Mimika.

Penangkapan bandar dan pengedar narkoba ini guna memutus mata rantai peredaran narkoba untuk melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa di Kabupaten Mimika.

“Kepolisian diminta serius mengejar dan menangkap bandar, pemasok maupun pengedar Narkoba yang ada di Timika,” tegas Srikandi Partai Perindo, Hj. Rampeani Rachman kepada PapuaNet.com, Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Rampeani, peredaran narkoba di Mimika saat ini tidak hanya di dalam kota Timika, melainkan sudah merambah ke Pomako, Distrik Mimika Timur.

“Perkembangan narkoba ini bukan menurun tetapi meningkat, dengan nilai yang didapat para pelaku puluhan juta, ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ini menandakan bahwa Mimika bisa  dikatakan darurat narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut Rampeani menjelaskan, peredaran narkoba ini berpotensi dapat menghancurkan masa depan  generasi Mimika.

“Saya mendengar bukan hanya di Kota Timika saja, tetapi sabu-sabu ini sudah sampai di area Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur,” ujarnya.

Bahkan, informasi yang diperolehnya menyebutkan, di wilayah Pomako, pengedar narkoba memberikan barang haram itu secara gratis kepada anak-anak putra daerah untuk dikonsumsi.

“Sehingga saya meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian,  untuk serius untuk menangkap bandar narkoba,” paparnya.

Ia juga menyoroti, pengebar narkoba yang menyasar anak-anak sekitar Mimika Timur yang sebagian besar adalah mereka yang putus sekolah.

“Oknum-oknum ini berniat untuk merusak masa depan anak-anak ini. Karena anak-anak ini bukan lagi mengkonsumsi minuman keras atau miras lokal tetapi justru mereka lebih mengonsumsi  narkoba. Sekali lagi dengan tegas, diminta pihak kepolisian agar lebih serius mengejar dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba ini,” tegasnya.

Rampeani menambahkan, bukti perkembangan narkoba yang terus meningkat di Kabupaten Mimika dapat diketahui melalui perhitungan nilai pendapatan yang cukup fantastis yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dirilis  kepolisian saat pemusnahan barang bukti.

Data yang diperoleh menyebutkan, peredaran Narkoba di wilayah Mimika terdiri dari sabu-sabu yang menjadi jenis narkotika yang paling marak dan sering diungkap oleh aparat kepolisian.

Selanjutnya jenis lainnya adalah ganja dan tembakau sintetis yang terdeteksi menjadi tren peredaran narkoba jenis baru di kalangan pengguna di wilayah Mimika.

Sebagian besar pasokan narkotika berasal dari luar Papua melalui jalur penyelundupan yang jauh dengan risiko pencegatan yang ketat membuat harga melonjak drastis saat tiba di Mimika.

Pengedar di lapangan umumnya tidak langsung menjual dalam kuantitas besar murni per gram, melainkan memecahnya ke dalam paket klip kecil dengan kisaran harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per paket. Jika diakumulasikan, harga eceran per paket kecil ini jauh lebih mahal dibanding harga grosir normal.

Aturan mengenai pemidanaan bagi bandar dan pengedar narkoba di Indonesia tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian ini mengatur ulang ancaman hukuman agar selaras dengan berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Ancaman maksimal bagi pengedar adalah dipidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, terutama jika jumlah barang bukti melebihi batasan tertentu (misalnya, lebih dari 1 kg atau 5 batang ganja, atau lebih dari 5 gram untuk sabu, kokain, atau ekstasi). Sedangkan sanksi denda yang dikenakan bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.(red)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru