PAPUANET.COM, JAKARTA – Lampung kembali menjadi sorotan Nasional. Bukan hanya karena maraknya aksi begal yang meresahkan warga, tetapi juga akibat pernyataan kontroversial Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang memerintahkan jajarannya untuk “menembak di tempat” pelaku begal.
Pernyataan itu memantik gelombang kritik dari pegiat hak asasi manusia hingga akhirnya mendapat respons tegas dari Menteri HAM RI, Natalius Pigai.
Kebijakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan pandangan antara pemerintah dan aparat kepolisian dalam menyikapi meningkatnya aksi kejahatan jalanan di berbagai daerah.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku begal harus tetap mengedepankan prosedur hukum serta prinsip hak asasi manusia.
“Aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan penangkapan pelaku dalam keadaan hidup agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Natalius Pigai.
Menurutnya, selain menjamin asas keadilan, penangkapan hidup dinilai penting untuk membantu pengembangan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan kriminal yang lebih luas di balik maraknya aksi begal.
Bahkan, Menteri HAM Natalius Pigai melarang aparat kepolisian untuk menembak langsung pelaku begal di tempat.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai dikutip Jumat 22 Mei 2026.
“Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia. Kalau bisa dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap,” ungkapnya menambahkan.
Menurut Pigai, tindakan menembak begal di tempat telah merampas HAM seseorang. Pelaku tersebut, menurutnya, seharusnya cukup ditangkap lalu digali keterangannya untuk mengungkap secara transparan kasus yang dilakukan.
“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” tegasnya.
Kemudian, Pigai menyarankan masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab bagaimana pun, seluruh warga Indonesia wajib dilindungi oleh negara.
“Maka stabilitas dan perlindungan terhadap warga negara merupakan kewenangan dari aparat. Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas sehingga masyarakat itu hidup secara bebas,” ungkapnya.
“Sekarang aparat tingkatkan aja, terutama aparat kepolisian, memastikan supaya setiap wilayah itu aman, setiap kebebasan sipiliannya liberty-nya bisa, aktivitasnya bergerak bebas. Jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” tuturnya.
Pigai juga menyoroti usulan agar para Kapolda di Indonesia berani memberikan perintah tembak begal di tempat. Pigai dengan tegas melarang wacana tersebut, apalagi berpotensi menghilangkan nyawa seseorang.
“Saya ini penyidik yang sudah ikut pelatihan. Tidak ada pelajaran dari instruktur yang menyatakaan bahwa seorang terkriminal itu ditembak mati. Karena dia adalah sumber data. Dia sumber informasi. Kalau orang tersebut ditembak mati, maka informasi penting hilang. Maka seorang teroris sekalipun kalau itu ditangkap hidup-hidup itu adalah sumber informasi, sumber data,” katanya.
“Tidak boleh. Karena itu jika, pernyataan itu kalau ditindak diikuti dengan tindak lanjut maka sudah ada mensrea. Pernyataan itu sudah masuk mensrea. Maka komandonya hati-hati dalam pelaksanaan penertiban. Karena sudah keluarkan pernyataan, pernyataan itu jadi bukti mensrea,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa tindakan tegas diperlukan guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dinilai semakin brutal dan meresahkan masyarakat.
Ia menegaskan, kebijakan “tembak di tempat” hanya akan diterapkan terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, membahayakan keselamatan petugas, atau mengancam nyawa warga saat proses penindakan berlangsung.
Perbedaan pandangan tersebut memicu beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tegas aparat demi menciptakan rasa aman dan menekan angka kriminalitas yang belakangan dinilai semakin meningkat.
Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang berharap aparat tetap mengedepankan profesionalisme, tindakan terukur, serta kepatuhan terhadap aturan hukum agar kewenangan penggunaan kekuatan tidak disalahgunakan.
Perdebatan mengenai kebijakan “tembak di tempat” menunjukkan bahwa persoalan keamanan publik tidak hanya menuntut ketegasan aparat, tetapi juga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu membangun pendekatan yang tegas, terukur, dan akuntabel agar rasa aman masyarakat dapat tercipta tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan hukum. (red)

