26.9 C
Jayapura
Thu, 14 May 2026

Tim Penanganan Konflik Sosial Papua Tengah Dorong Percepatan Penetapan Tapal Batas Adat dan Administratif

Breaking News

PAPUANET.COM, TIMIKA – Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial  Kapiraya dan Kwamki Narama (Pingku Narama) Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago, S.E., M.Si menegaskan bahwa rapat koordinasi dan konsultasi yang digelar hari ini difokuskan pada upaya penyelesaian konflik sosial melalui penetapan tapal batas adat dan administratif secara menyeluruh.

Dalam rapat tersebut, Tim Harmonisasi mempresentasikan hasil turun lapangan, termasuk sejarah adat, migrasi suku, hingga wilayah hak ulayat masyarakat asli sebagai dasar penentuan batas wilayah yang sah dan disepakati bersama.

“Kami sangat mengapresiasi Tim Harmonisasi karena melibatkan pendekatan antropologi dan mendengar langsung pemahaman masyarakat adat terkait sejarah wilayah mereka,” ujar Marthen Ukago.

Lebih lanjut dia menegaskan, fokus utama tim saat ini adalah mencegah konflik sosial berkepanjangan di Papua Tengah, khususnya di wilayah yang sedang berkonflik.

“Kalau konflik ini tidak segera ditekan, maka dampaknya bisa lebih besar. Karena itu kami bergerak cepat untuk memastikan konflik sosial tidak meningkat,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan para tua adat dari tiga kabupaten yang kemudian dituangkan dalam berita acara bersama, ditandatangani para bupati dan gubernur, lalu diperkuat melalui Peraturan Gubernur.

Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menangani aspek teknis seperti citra satelit dan pemetaan spasial sebelum dilakukan penandatanganan resmi di lokasi tapal batas.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa konflik telah selesai serta melakukan deteksi dini untuk mencegah munculnya potensi konflik baru.

Ia menegaskan bahwa batas adat di Papua memiliki dasar hukum kuat dalam UUD 1945 Pasal 18 yang menjamin pengakuan masyarakat hukum adat. Karena itu, batas adat tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

“Pemekaran distrik, kampung, atau kabupaten boleh terjadi, tetapi batas adat tetap harus dihormati dan dijaga,” katanya.

Ia berharap pola penanganan konflik yang sedang dilakukan di wilayah Kapiraya dan Pingku Narama dapat menjadi model penyelesaian konflik tapal batas di daerah lain di Papua Tengah.

“Kami hadir karena ada konflik. Tapi tujuan akhirnya adalah memastikan konflik serupa tidak terulang lagi di masa depan,” tutupnya.(G.Fakaubun)

- Advertisement -

Pilihan Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru